Kabarreskrim.net // Bungo
Besarnya iuran bulanan di SD Xaverius Bungo yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp350.000 per siswa menjadi keluhan sejumlah wali murid. Padahal, sekolah ini diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah sebesar Rp1,3 juta per murid per tahun. Dengan jumlah siswa mencapai 335 orang, total dana yang diterima sekolah mencapai sekitar Rp435,5 juta per tahun.
Seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan rasa bingungnya. Menurutnya, jumlah dana BOS yang diterima seharusnya sudah cukup untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah, sehingga iuran bulanan tidak perlu terlalu tinggi. “Kami bingung, dana BOS itu seharusnya untuk apa? Kalau sudah dapat dana sebesar itu, kenapa kami masih harus membayar iuran yang cukup besar setiap bulan?” katanya.
Selain itu, jumlah guru di sekolah ini tercatat sebanyak 21 orang untuk mengajar sembilan mata pelajaran. Wali murid tersebut mempertanyakan penggunaan dana BOS jika dikaitkan dengan jumlah tenaga pendidik dan beban ajar yang ada. “Dengan jumlah guru 21 orang untuk sembilan mata pelajaran, penggunaan dana sebesar itu seharusnya sangat jelas. Tapi kami tidak pernah mendapat penjelasan rinci ke mana uang itu habis,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Sekolah SD Xaverius Bungo, Reni Siswati, S.Pd, mengakui bahwa sekolah memang memungut iuran SPP dari siswa saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru dan membeli buku dengan biaya sekitar Rp50 juta per tahun. Namun, ia juga menyebutkan bahwa tidak seluruh gaji guru ditanggung dari dana BOS, sebagiannya berasal dari dana yayasan. Lebih lanjut, Reni menegaskan bahwa penetapan besaran iuran tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama para wali murid dalam pertemuan yang telah diadakan sebelumnya.
“Dana BOS memang kami terima, tapi penggunaannya memiliki aturan yang ketat dan tidak bisa digunakan untuk semua keperluan. Misalnya, untuk pembayaran gaji guru, dana BOS hanya bisa menutupi sebagian saja. Oleh karena itu, kami harus mengambil dari iuran siswa dan dana yayasan agar gaji guru bisa dibayar penuh. Perlu diketahui juga, besaran iuran ini sudah dibicarakan dan disepakati bersama oleh perwakilan wali murid, bukan kebijakan sepihak sekolah,” ujar Reni saat itu.
Terkait pembelian buku, Reni menyatakan bahwa dana yang tersedia dari BOS tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh siswa dan pengembangan koleksi perpustakaan, terutama untuk menunjang pembelajaran sembilan mata pelajaran yang ada di sekolah ini. “Kami ingin menyediakan buku yang berkualitas dan cukup banyak agar siswa bisa belajar dengan baik di setiap mata pelajaran. Oleh karena itu, kami harus menambah dana dari iuran siswa yang sudah disepakati bersama tersebut,” jelasnya.
Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan hati sejumlah wali murid. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut atau merasa tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Mereka tetap berpendapat bahwa sekolah seharusnya bisa menyusun rencana anggaran yang lebih efisien dan transparan. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS dan iuran siswa secara terperinci dan terbuka kepada masyarakat.
Sesuai aturan yang berlaku, dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah seperti kegiatan pembelajaran, penyediaan alat ajar, pemeliharaan sarana prasarana, hingga pengembangan perpustakaan. Namun, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara tertulis dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo terkait keluhan ini. Wali murid berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali penggunaan dana BOS dan kebijakan pungutan di sekolah ini agar tidak membebani masyarakat.
(Rp)









