Padang// KABARESKRIM.NET
Mamak kepala Waris Kaum Adat Suku Koto mempertanyakan penanganan laporan dugaan pemalsuan surat dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kaum yang berlokasi di Jalan Waketok, Sumur Gadang, Kota Padang. Warga menilai proses hukum berjalan tidak transparan dan diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan surat terkait persoalan tersebut.
Menurut keterangan pihak kaum, sertifikat atas nama Sdri. Warnita diduga diterbitkan tanpa persetujuan dan musyawarah dengan pihak Kaum Adat Suku Koto sebagai pemilik tanah ulayat atau tanah pusaka kaum. Padahal, dalam adat Minangkabau, pengurusan maupun peralihan tanah kaum harus diketahui dan disetujui oleh mamak kepala waris serta anggota kaum terkait.
Warga juga menyoroti adanya surat dari pihak kepolisian kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tertanggal 11 Februari 2026, sementara perkara dengan Sdri. Warnita dan Sdri. Zulfrial disebut belum memiliki titik terang. Pihak pelapor menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan dan dugaan adanya permainan antara oknum tertentu dengan pihak terkait.
Atas dasar itu, warga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan masyarakat yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(ES)









