KABARESKRIM NET // Nagari Lolo
Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok kembali memanas setelah pemilik lahan menutup akses jalan tambang milik PT. Mineral Sukses Makmur (PT. MSM) di kawasan Air Taganang. Penutupan jalan tersebut dipicu dugaan ingkar janji perusahaan terkait pembayaran fee jalan yang hingga kini disebut belum diselesaikan.
Menurut keterangan pihak pemilik lahan, kesepakatan antara masyarakat pemilik tanah dengan PT. MSM telah dibuat sejak 1 Maret 2021. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan disebut sepakat memberikan fee penggunaan jalan tambang kepada pemilik lahan. Namun hingga memasuki tahun kelima, pembayaran yang dijanjikan dikabarkan belum juga direalisasikan.
“Setiap kali ditanyakan, jawaban dari pihak perusahaan selalu berbelit-belit dan terkesan menghindar dari kewajiban pembayaran,” ungkap salah seorang pihak keluarga pemilik lahan kepada wartawan.
Situasi semakin memanas setelah pihak perusahaan mengeluarkan surat somasi tertanggal 30 April 2026 kepada pemilik lahan. Dalam somasi tersebut, perusahaan mempermasalahkan status tanah yang disebut sebagai harta pusaka tinggi.
Namun pernyataan itu dibantah sejumlah tokoh masyarakat Nagari Lolo Surian. Menurut keterangan Wali Nagari, unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta ninik mamak setempat, tanah yang dipersoalkan bukan merupakan pusaka tinggi, melainkan pusaka rendah atau hasil rambahan keluarga terdahulu.
Masyarakat menyebut tanah tersebut berasal dari hasil tebang dan garapan ayah dari nenek pemberi hibah, yang kemudian dihibahkan secara sah pada tanggal 10 Februari 2003.
“Secara adat dan riwayat tanah, hibah itu sah. Ini bukan pusaka tinggi kaum, tetapi pusaka rendah hasil usaha keluarga,” ujar salah seorang tokoh adat di Nagari Lolo Surian.
Yang lebih mengejutkan, pemilik lahan juga mengaku telah dilaporkan ke Kapolda Sumatera Barat pada 9 Mei 2026 dengan tuduhan penipuan dan perbuatan curang. Pihak keluarga menilai laporan tersebut tidak memiliki bukti kuat dan justru dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat pemilik lahan.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya perjanjian baru yang dilakukan pihak perusahaan dengan seorang bernama Muclis, yang sebelumnya diketahui ikut dalam proses hibah tanah tersebut. Saat ditemui wartawan, Muclis mengaku menandatangani dokumen baru karena menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
“Saya dikasih uang, ya saya tanda tangan saja,” ujar Muclis dengan nada terbata-bata.
Namun dalam keterangannya, Muclis juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan rambahan kakeknya dan dirinya lahir di kawasan tanah yang kini menjadi sengketa tersebut.
Konflik antara masyarakat pemilik lahan dan PT. MSM kini menjadi perhatian warga sekitar. Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga adat dapat turun tangan menyelesaikan persoalan secara adil agar konflik tidak semakin meluas.
(ES)









