Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi Di Tebing Tinggi Dua Unit Truk Modifikasi Diamankan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Jenis Solar Bersubsidi tanpa izin (Ilegal).

“Dari pengungkapan itu, Personel melakukan penindakan hukum mengamankan Dua Unit Truck yang membawa BBM, Jenis Solar Bersubsidi Ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (08/05/2026) malam.

Ferry menjelaskan, penindakan dilakukan di Dua Lokasi Berbeda, yakni di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan SPBU Tambangan, di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (05/05/2026) dini hari.

“Untuk Truck Pertama diamankan membawa BBM, Jenis Solar Bersubsidi, seberat kurang lebih 4 Ton yang dikemudikan, berinisial H, Warga Sidempuan. Kedua Truck yang telah dimodifikasi membawa BBM, Jenis Solar bermuatan kurang lebih 1,4 Ton Solar Bersubsidi yang dikemudikan berinisial E bersama kernetnya, berinisial RA,” terangnya.

Juru Bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, modus yang digunakan dalam Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM, Jenis Solar Bersubsidi Ilegal tersebut, menggunakan 29 Barcode, dan Tujuh Nomor Pelat Kenderaan palsu.

BBM, Jenis Solar Bersubsidi Ilegal itu rencananya akan diantarkan ke salah satu Gudang milik MR Jack yang berada di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dua Unit Truck yang membawa BBM, Jenis Solar Ilegal bersama Sopir, telah diamankan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sementara Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap Pelaku (Jaringan Lainnya),” tandasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90