Kabarreskrim.net // Bungo
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Lurah Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo, Jambi, bernama Talis Situmorang, kini menjadi sorotan publik. Namanya terlibat dalam skema bisnis Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di atas tanah miliknya sendiri.
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan rakit penambangan emas terlihat aktif beroperasi di aliran sungai yang berada di lahan milik Talis.
Skema Bagi Hasil
Dari keterangan sumber yang memahami alur operasional di lokasi, diketahui bahwa Talis tidak mengelola tambang tersebut sendirian. Ia menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, namun tetap mengambil keuntungan secara langsung.
“Di sana ada perjanjian, Talis mendapatkan bagian sekitar 25 persen dari total hasil penjualan emas yang didapatkan setiap harinya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/04/2026).
Tanah yang dikelola sebagai area PETI ini letaknya cukup strategis dan terbuka, bahkan tidak jauh dari akses jalan utama dan area Bandara Bungo. Aktivitas ini sempat vakum sementara waktu ketika beredar isu akan adanya razia atau operasi penertiban dari aparat, namun dikabarkan kembali beroperasi normal setelah situasi dinilai aman.
Keterlibatan oknum PNS dalam bisnis tambang ilegal ini tentu melanggar aturan kedinasan dan hukum positif Indonesia. Talis Situmorang berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Secara spesifik, ia dapat diproses berdasarkan Pasal 158 yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan izin, kesempatan, atau sarana kepada orang lain untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain masalah perizinan, aktivitas PETI tersebut juga diduga kuat merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya serta pengendapan limbah tailing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun pembelaan dari Talis Situmorang terkait tuduhan keterlibatan dan pungutan hasil tambang ilegal tersebut. Pihak instansi terkait juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai tindakan disiplin yang akan diambil terhadap aparatur negara yang terlibat kasus hukum ini.
(Rp)









