Kabareskrim.net // Bandar Lampung
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung melalui Departemen Teknologi Informasi dan Digital mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat negara.
Sairin, A.Md., perwakilan dari Departemen Teknologi Informasi dan Digital DPW PSI Lampung, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap insan pers merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis diintimidasi, itu bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujar Sairin.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, PSI Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
PSI Lampung juga menyatakan solidaritas penuh terhadap jurnalis yang menjadi korban intimidasi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers di Indonesia.
“Kami berdiri bersama jurnalis. Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi. Negara harus hadir melindungi, bukan justru menekan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, PSI Lampung turut menyerukan kampanye solidaritas dengan tagar #SaveWildanHanafi sebagai bentuk dukungan terhadap korban sekaligus perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman suara kritis.
PSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kebebasan pers dan memastikan ruang demokrasi tetap sehat, terbuka, dan bebas dari tekanan kekuasaan
(Rudiyatmoko)









