Kabarreskrim.net //ACEH SELATAN
Penanganan kasus yang sedang disidik Polres Aceh Selatan saat ini telah memasuki tahap baru.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dugaan penganiaan yang terjadi pada hari jum’at 17 juli 2026, berkas perkara saat ini sudah berada pada tahap P19.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi beserta 1 buah video berdurasi 1 menit 29 detik.
Tahap P19 merupakan tahap pengiriman berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian.
Saat ini penyidik masih menunggu P21 dari Jaksa. P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan berkas siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan telah masuknya berkas ke tahap P19, proses hukum kasus tersebut selangkah lebih dekat menuju pelimpahan ke pengadilan.
(TIM//Asranuddin)









