Usai Dilapor Warganya ke Polisi Kades Blang Bladeh Diduga Buat Surat Pembatalan Sepihak Tanah Warisan Pelapor

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapaktuan

Kepala Desa (kades) Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Taslim diduga kembali mengambil kebijakan lain setelah dilaporkan seorang warganya ke Polres setempat atas dugaan pengrusakan tanaman.

Kebijakan tersebut yakni menerbitkan surat pembatalan warisan milik pelapor atas surat warisan yang pernah ia tandatangani pada tahun 2022 lalu. Adapun lahan warisan yang dibatalkan melalui surat tertanggal 29 Juli 2026 itu, merupakan objek laporan atas dirinya dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman.

“Tadi malam Kepala Dusun (Kadus) Blang Baldeh mengatarkar kopian surat pembatalan itu ke rumah saya. Mungkin sebagai pemberitahuan,” kata Asranuddin kepada media ini, Sabtu 1 Agustus 2026. Asranuddin adalah warga yang melaporkan kades Taslim ke Polisi.

Menurut Asra–sapaan Asranuddin– surat memakai kop resmi Desa Balang Bladeh itu menjelaskan tentang pembatalan tanah warisan milik ibunya. Turut dilampirkan pula surat pengajuan pembatalan warisan dari ahli waris kepada kades.

“Jadi kalau saya telaah, seolah-olah ahli waris mengajukan surat kepada kades agar tanah warisan yang pada tahun 2022 dihibahkan kepada ibu saya, ditarik kembali atau dibatalkan melalui kades pada tgl 29 Juli 2026,” ujar Asra.

Asra mengatakan, ahli waris yang mengajukan surat tersebut adalah orang yang turut menandatangani di atas materai saat pembuatan surat pemberian hibah pada 21 September 2022. Surat itu juga diketahui atau ditandatangani oleh kades Taslim.

“Ini kan sebuah keanehan, mereka juga yang tandatangani saat pemberian hibah, mereka pula yang hari ini membatalkan. Dan, semua ini berlangsung ketika proses hukum terhadap terlapor sedang berlangsung di Polres Aceh Selatan,” kata Asra.

Asra mengakui tidak mengambil pusing soal surat pembatalan tersebut. “Kalau orang mengerti hukum, pasti akan menertawai kades kami. Masa surat hibah dapat dibatlkan begitu saja di tingkat gampong,” ujarnya sambil tertawa.

Sementara itu, Arafat,SH.,C.FLS.,CPM seorang pengamat hukum mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh kades Taslim ini sama saja mencari cari delik pidana baru yang dapat menjeratnya.

“Ada beberapa poin yang dapat menjerat kades, seperti dugaan pemalsuan keterangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan/pembatalan surat keterangan warisan,” kata Arafat,SH.,C.FLS.,CPM Sabtu, 1 Agustus 2026.

Ia menguraikan, pada tanggal 21 September 2022, kades (keuchik) Blang Bladeh menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Warisan Nomor 311/560/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh para pihak dan disahkan oleh kades.

Lalu, pada tanggal 29 Juli 2026, muncul surat permohonan pembatalan yang menyatakan bahwa dua pihak tidak pernah menandatangani surat warisan pada tahun 2022.

Menurutnya, apabila kades kemudian membatalkan surat yang dahulu ia sahkan tanpa pemeriksaan yang benar, atau mengetahui adanya keterangan yang tidak benar tetapi tetap memproses pembatalan, maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang perlu diselidiki.

“Ini dapat mengakibatkan kerugian terhadap hak ahli waris. Ini dapat dimohonkan kepada penyidik polisi untuk memeriksa kades sebagai pihak yang menerbitkan surat tahun 2022 dan yang memproses pembatalan tahun 2026,” ujar Pengacara pada Club LBH Elang Maut tersebut.

Adapun penyidik dapat melakukan pemeriksaan keaslian tanda tangan melalui uji laboratorium forensik apabila ada sengketa mengenai tanda tangan.

“Penyidik dapat memeriksa seluruh saksi yang menandatangani surat tahun 2022. Dan, menyita dokumen asli dan buku register desa terkait penerbitan surat tersebut. Pada intinya kades tidak dapat membatalkan surat warisan begitu saja. Ini ranahnya pengadilan,” pungkasnya.

(Asranudin)

Pos terkait

banner 728x90