Warga Desa Aruntunggai Meukek Dilaporkan Ke Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Aceh Selatan

Pengrusakan tanaman di lahan milik warga Dusun Meurandeh, Desa Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan yang diduga  dilakukan oleh orang atas perintah kepala desa (kades) setempat, Taslim, berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya Senin 20 Juli 2026, Asranuddin, anak pemilik lahan melaporkan kades ke Polres Aceh Selatan atas dugaan pengrusakan tanaman, Jumat 24 Juli 2026, Zulfitri (60) ibu dari Asranuddin, kembali melaporkan seorang warga berinisial KH ke Polres yang sama terkait dugaan penganiayaan.

Dalam laporan Nomor: STTPL/99/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, pelapor menjelaskan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, korban atau pelapor melihat terlapor berada di depan lahannya yang sebagian tanaman telah dirusak orang, diduga atas perintah kades. Pelapor menghapiri terlapor dan  terjadi perselisihan terkait kepemilikan lahan 1×10 meter yang dihibahkan pelapor untuk desa guna pelebaran jalan lorong. Terlapor emosi ketika disinggung soal pengrusakan tanaman di lahan itu, yang kemudian menganiaya korban atau pelapor dengan menampar bagian pipi kanan pelapor.

“Akibat dari tamparan tersebut membuat saya trauma sehingga melaporkan pelaku ke polisi,” demikian keterangan pelapor dalam laporan tersebut.

(Asranudin)

Pos terkait

banner 728x90