Berkas Lengkap Tinggal P21 Kasus Penganiayaan Di Meukek Siap Disidangkan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Aceh Selatan

Setelah sebelumnya Senin 20 Juli 2026, Asranuddin, anak pemilik lahan melaporkan kades ke Polres Aceh Selatan atas dugaan pengrusakan tanaman, Jumat 24 Juli 2026, Zulfitri (60) ibu dari Asranuddin, kembali melaporkan seorang warga desa aruntunggai berinisial KH ke Polres yang sama terkait dugaan penganiayaan.

Kejadian itu bermula jum’at pagi saat terlapor datang ke lahan tempat terjadi pengrusakan tanaman, dilorong meurandeh, desa blang bladeh, kecamatan meukek. kemudian pelapor menghampiri terlapor untuk mempertanyakan siapa yang merusak tanaman tersebut, sehingga terjadi perselisihan hingga berakhir menganiaya dengan menampar bagian pipi kanan korban atau pelapor.“Akibat dari tamparan tersebut membuat saya trauma sehingga melaporkan pelaku ke polisi,” demikian keterangan pelapor dalam laporan tersebut.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H. selaku penyidik yang menangani kasus ini mengatakan kasus ini masih tahap 1, lagi diteliti berkasnya sama Jaksa Penuntut Umum, kalau nanti P21 akan dikabari ya. Ujarnya.

Sementara itu, Arafat,SH.,C.FLS.,CPM Salah satu pengamat hukum yang tergabung dalam Club Hukum Elang Maut Indonesia (CHEMI) menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP pasal 138 ayat (2) dan Pasal 139 waktu bagi penyidik untuk memperbaiki dan mengembalkan berkas perkara dari P19 ke Jaksa adalah 14 hari. Arafat menambahkan, untuk keterangan saksi sudah dan kita juga memiliki rekaman video sebelum dan sesudah penamparan itu terjadi. Kita terus kawal dan memantau perkembangan kasus ini sampai selesai. ungkapnya.

(Asranudin)

Pos terkait

banner 728x90