Kabarreskrim.net // Tapaktuan
Penyidik Polres Aceh Selatan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pengrusakan tanaman milik warga dengan terlapor, Taslim, Kepala Desa (kades) Blang Bladeh, Kecamatan Meukek.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang disampaikan penyidik kepada Asranuddin selaku pelapor beberapa waktu lalu.
“Ya benar, sudah dua surat SP2HP yang disampaikan penyidik kepada saya terkait perkembangan kasus ini. Pertama pada 21 Juli 2026 (A1) dan kedua 6 Agustus 2026 (A2). SP2HP kasus pemukulan ibu saya juga sudah disampaikan penyidik,” kata Asranuddin kepada media ini, Selasa 11 Agustus 2026.
Dari keterangan penyidik, tambahnya, terlapor dan beberapa saksi sudah diperiksa, penyidik juga memanggil kembali beberapa saksi lain untuk mendalaman kasus. Dirinya sebagai pelapora juga sudah dimintai keterangan untuk kelengkapan BAP.
Asra menambahkan dari kasus yang terjadi di desanya dan oleh kadesnya itu dapat menggambarkan bahwa seorang kades karena jabatannya tidak dibenarkan semenamena terhadap warganya. “Semua ada aturan main,” tegasnya.
Asra mengapresiasi kinerja penyidik Polres Aceh Selatan yang sigap serta cepat dalam merespons kasus ini, dan ia berharap dapat segera dituntaskan dengan gelar perkara serta dilimpah ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
“Saya dan kawan-kawan terus mengawal perkara ini, termasuk rekan-rekan yang ada di Banda Aceh bahkan di Jakarta. Saya juga sudah menyurati beberapa lembaga negara terkait yang berhubungan dengan kinerja pemerintahan desa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Blang Bladeh, Meukek, Aceh Selatan, Taslim, dilaporkan seorang warga ke Polres setempat terkait dugaan pengrusakan tanaman milik warga Dusun Meurandeh, salah satu dusun di desa itu.
Kasus tersebut dilapor oleh Asranuddin (39) warga JL. Tgk Syeh Kalee, Desa Blang Bladeh pada Senin, 20 Juli 2025 dengan bukti lapor Nomor: STTLP/97/VII/2026/ Polres Aceh Selatan/Polda Aceh.
Dalam laporan itu, pelapor turut menjelaskan kronologis pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan Kades Taslim. Pengrusakan pertama terjadi pada 25 November 2025 dan dilanjutkan pada 16 Juli 2026.
Menurut pelapor, lahan kosong yang di atasnya ditanami tanaman muda: pisang, tebu, pinang serta tanaman muda lainnya dan tersebut merupakan milik ibu kandungnya berada di Dusun Meurandeh, salah satu dusun dalam wilayah Desa Blang Blahdeh. Dan, lahan itu memiliki surat resmi yang dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum.
(Tim// Asra)









