Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus di Meukek Setelah Periksa 11 Saksi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // ACEH SELATAN

Penyidik Polres Aceh Selatan menyatakan kasus yang sedang ditangani akan segera memasuki tahap gelar perkara.

Hal itu disampaikan Asra (39 tahun)  yang membuat laporan atas kasus dugaan pengrusakan tanaman pada tanggal 20 juli 2026 dengan nomor LP/B/97/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH.

mengacu pada Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP Baru).

Gelar perkara direncakan akan dilaksanakan pekan depan, saat ini penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan meminta keterangan dari 11 orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut.Tahap gelar perkara merupakan bagian dari proses untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara, sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Hingga saat berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melengkapi administrasi dan keterangan para saksi guna mempercepat proses penyidikan. Ungkap Asra pada media ini rabu 2/9/2026.

(TIM//Asranuddin)

Pos terkait

banner 728x90