Deliserdang//Kabarreskrim.net
Badan Usaha Milik desa Kumayunjati di dusun III Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam dari warga, pasalnya operasional usaha peternakan kambing dan pengolahan kotoran lembu yang di pimpin Direktur Fadlan Mahendra BUMDES Kumayun ini dinilai mengabaikan Aturan dan Peraturan Hukum yang meresahkan warga.
Berdasarkan keluhan warga,Rabu (02/09/2026)pukul 12.00.Wib. Berdasarkan keluhan warga pembangunan awal BUMDES Kumayunjati Desa Jati Kesuma tidak memiliki surat pernyataan dari warga, selain itu jarak lokasi usaha peternakan kambing BUMDES Kemayunjati Desa Jati Kesuma, dinilai menyalahi aturan minimal, yakni kurang dari 25 meter dari rumah warga, akibatnya , aktivitas memicu aroma bau busuk yang menyengat serta kebisingan suara kambing dari siang sampai malam hingga pagi hari .
” Kami merasa sangat terganggu dan merasah resah kondisi ini. Selain bau busuk yang mengganggu kesehatan, suara kambing yang bising dari peternakan terdengar siang dan malam hingga pagi hari Ungkap salah satu Warga.
Ironisnya, meski sudah lama di sorot dan di keluhkan oleh warga. Pihak Management BUMDES Kumayunjati terkesan tutup mata dan masih tetap beroperasi. Padahal usaha ini di duga kuat belum mengantongi izin selain resmi operasional selain Akta Pendirian BUMDES Kumayunjati.Tindakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Dan Undang Undang PPLH, warga menegaskan bahwa legalitas sebuah BUMDES Kumayunjati tidak boleh menabrak hak hak Lingkungan hidup terhadap warga.
Karna masalah ini sudah cukup lama meresahkan warga meminta agar BUMDES Kumayunjati segera di tutup dan di pindahkan ke lokasi jauh dari pemukiman warga.dan Mendesak agar Dinas PPLH dan Peternakan dan Kesehatan Hewan , dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Camat Kecamatan Namorambe segera turun dan memeriksa Keabsahan Dokumen dan menutup BUMDES dan APH segera bertindak karna di duga ada unsur KKN,
( Jon )









