Cegah BBM Subsidi Salah Sasaran Satreskrim Polres Batu Bara Cek SPBU Suka Raja dan Tegaskan Aturan Pembelian Pakai Jeriken

banner 728x90

Kabarreskrim.net // BATU BARA

Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken, Satreskrim Polres Batu Bara melalui Unit Ekonomi turun langsung melakukan pengecekan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.212.110 di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Pengecekan tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Langkah ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi dan keluhan konsumen yang mempertanyakan mekanisme pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah jeriken di SPBU tersebut.

Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Kriswanto, bersama personel mendatangi langsung lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya serta memeriksa mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang berlangsung di lapangan.“Ketika kita lakukan pengecekan terhadap SPBU tersebut ternyata memperjualbelikan BBM subsidi menggunakan jeriken. Saat dicek ternyata telah sesuai dengan prosedur ataupun ketentuan yang berlaku dari dinas terkait,” ujar Ipda Kriswanto.

Pembelian Menggunakan Jeriken Wajib Dilengkapi Rekomendasi

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya transaksi pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme penyalurannya, pembelian tersebut diketahui telah dilengkapi rekomendasi dari instansi terkait.

Meski demikian, Satreskrim Polres Batu Bara tetap memberikan penekanan kepada pihak SPBU agar tidak sembarangan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.

Kepolisian mengingatkan bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk kebutuhan tertentu harus memenuhi persyaratan dan dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai peruntukannya.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi tetap disalurkan kepada pihak yang memang berhak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

Pengawas SPBU Berikan Penjelasan

Sementara itu, Pengawas SPBU 14.212.110, Irvan F. Saragih, turut memberikan penjelasan terkait mekanisme pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken.

Menurut Irvan, pihak SPBU tidak akan melayani pembelian Pertalite maupun Solar menggunakan jeriken apabila konsumen tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.

“Manakala ada pembeli Pertalite atau Solar yang menggunakan jeriken dengan membawa rekomendasi dari dinas terkait akan dilayani. Sebaliknya, tanpa membawa rekomendasi dinas terkait pasti tidak akan dilayani,” jelas Irvan, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu yang memang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di antaranya, rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Peternakan untuk kebutuhan Solar bagi kapal nelayan serta rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk kebutuhan bahan bakar mesin pertanian.

Polisi Ingatkan BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran

Satreskrim Polres Batu Bara menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.Pihak SPBU juga diminta memperketat pemeriksaan terhadap konsumen yang membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken, terutama dengan memastikan adanya rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Kepolisian berharap mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjaga agar distribusinya tetap transparan, tertib, dan tepat sasaran.

Respons cepat Satreskrim Polres Batu Bara terhadap keluhan masyarakat tersebut juga menunjukkan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan guna memperoleh fakta dan memastikan pelayanan serta penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan, BBM bersubsidi diharapkan dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya.

(Jefri jabat)

Pos terkait

banner 728x90