Menjaga Marwah Pendidikan Tapsel Publik Menanti Ketegasan Bupati Evaluasi Kebijakan Anggaran Fisik TA 2026

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Tapanuli Selatan

Dinamika tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel kembali diuji di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh perbincangan hangat mengenai dugaan adanya kebijakan fee proyek fisik yang baru mulai berjalan Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Tapsel yang disebut-sebut mencapai 23,5 persen dari nilai pagu anggaran. Dugaan pungutan tersebut dari isu yang beredar diminta di depan atau sebelum penandatanganan kontrak resmi.

Sebagai pilar utama pencerdasan bangsa, sektor pendidikan sudah sepatutnya steril dari praktik-praktik transaksional yang mencederai integritas. Apabila informasi yang santer beredar ini benar adanya, dikhawatirkan mutu infrastruktur sekolah akan menjadi korban. Pagu anggaran yang seharusnya murni untuk merawat gedung atau fasilitas belajar siswa, tergerus sebelum fisik bangunan itu sendiri berdiri di atas tanah.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Program-program pembangunan fisik yang semestinya berjalan transparan dan berorientasi pada mutu, justru dibayangi oleh dugaan beban biaya di muka. Hal tersebut tidak hanya memberatkan para pelaku jasa konstruksi yang beritikad baik, tetapi juga berpotensi merendahkan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Oleh karena itu, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu di minta untuk segera turun tangan. Langkah cepat berupa audit investigatif dan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Pendidikan Tapsel amat dinantikan, demi memastikan roda birokrasi berjalan pada rel hukum serta etika pemerintahan yang bersih.

Langkah tegas dari Kepala Daerah akan menjadi bukti nyata komitmen perlindungan terhadap uang rakyat. Publik Tapsel percaya bahwa kepemimpinan yang arif tidak akan membiarkan keraguan publik terus berlarut, melainkan menjawabnya dengan transparansi, keadilan, serta tindakan korektif yang bermartabat.

Sebelumnya, terkait dugaan fee proyek 23,5 dari nilai pagu anggaran pada 26/8/2026 awak media ini sudah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WA kepada Kadis Pendidikan E.Pakpahan.

Untuk isi pemberitaan yang berimbang, dikonfirmasi lagi Senin,31/8/2026 guna untuk meminta jawaban maupun bantahannya, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Rabu (2/9/2026) Kadis Pendidikan diduga mengabaikannya.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90