Padangsidimpuan Gelap Gulita Aktivis Soroti Kinerja Pemko dan Desak Transparansi Bapemperda DPRD Terkait Kinerja Legislasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Padangsidimpuan

Kondisi infrastruktur penerangan jalan umum (LPJU) di Kota Padangsidimpuan dalam dua tahun terakhir menuai kritik tajam dari elemen masyarakat. Aktivis lokal, Saut Harahap, menyampaikan keprihatinan mendalam atas padamnya sebagian besar lampu jalan utama, padahal masyarakat secara rutin menunaikan kewajiban membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap bulannya melalui tagihan listrik.

Menurut Saut Harahap, pembiaran kondisi jalanan yang gelap gulita ini berdampak langsung pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Keadaan kota yang minim cahaya di malam hari dikhawatirkan memicu peningkatan penyakit masyarakat, peredaran narkoba, hingga aktivitas negatif lainnya yang merusak moralitas kota. Pemkot Padangsidimpuan dinilai lamban dan tidak responsif dalam mengelola fasilitas dasar yang bersentuhan langsung dengan hak publik.

“Masyarakat bayar pajak tiap bulan, tapi hak mereka untuk mendapatkan jalan yang terang dan aman diabaikan. Kota yang gelap ini seperti memfasilitasi berkembangnya kriminalitas dan penyakit sosial. Kita mendesak pemerintah kota segera melakukan perbaikan total terhadap LPJU yang padam,” ujar Saut Harahap dalam keterangan tertulisnya.

Tidak hanya menyoroti kinerja eksekutif, Saut juga melempar kritik keras terhadap kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padangsidimpuan. Pihaknya mempertanyakan komitmen legislasi dewan mengingat adanya informasi mengenai 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang hingga kini belum kunjung diselesaikan, meskipun sebelumnya sempat diagendakan rapat pembahasan hingga ke Kota Medan.

Saut meminta Bapemperda DPRD Padangsidimpuan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai kendala utama yang menyebabkan mandeknya pembahasan regulasi tersebut. Transparansi ini dinilai penting demi menepis isu-isu liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya dugaan hambatan non-teknis atau hal merugikan lainnya dalam proses pembahasan anggaran legislasi.

“Kami meminta Bapemperda DPRD Padangsidimpuan untuk tidak menghindar dan segera memaparkan status penyelesaian 4 Perda tersebut kepada masyarakat. Kejelasan informasi sangat penting agar tidak timbul asumsi negatif publik mengenai adanya hambatan komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi,” tambahnya.

Merespons sorotan tajam tersebut, pihak internal DPRD Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat memberikan konfirmasi resmi serta klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi yang beredar. Kritik ini juga diharapkan menjadi pemantik bagi aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan maupun kepolisian, untuk tetap konsisten mengawasi setiap jalannya roda pemerintahan dan pengalokasian anggaran daerah di Kota Padangsidimpuan demi kepentingan masyarakat luas.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90