Kabar reskrim// Aceh
Kepala Desa (Kades) Blang Bladeh, Meukek, Aceh Selatan, Taslim, dilaporkan seorang warga ke Polres setempat terkait dugaan pengrusakan tanaman milik warga Dusun Meurandeh, salah satu dusun di desa itu.
Kasus tersebut dilapor oleh Asranuddin (39) warga JL. Tgk Syeh Kalee, Desa Blang Bladeh pada Senin, 20 Juli 2025 dengan bukti lapor Nomor: STTLP/97/VII/2026/ Polres Aceh Selatan/Polda Aceh.
Dalam laporan itu, pelapor turut menjelaskan kronologis pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan Kades Taslim. Pengrusakan pertama terjadi pada 25 November 2025 dan dilanjutkan pada 16 Juli 2026.
Menurut pelapor, lahan kosong yang di atasnya ditanami tanaman muda: pisang, tebu, pinang serta tanaman muda lainnya dan tersebut merupakan milik ibu kandungnya berada di Dunun Meurandeh, salah satu dusun dalam wilayah Desa Blang Blahdeh. Dan, lahan itu memiliki surat resmi yang dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum.
“Lahan itu berada tepat di pinggir jalan lorong sekitar panjang 10 meter yang di sebelahnya ditempati beberapa rumah warga,”
Lalu, karena tikungan jalan lorong agak sempit untuk dilalui kenderaan roda empat, ibu pelapor menghibahkan satu meter lahannya (10 x 1 meter) untuk pelebaran jalan lorong ke Desa Blang Bladeh. Ibu pelapor meminta Kades (terlapor ) membuat surat hibah tersebut atas nama desa.
Ironisnya, pemilik rumah di sebelah lahan mengaku tanah satu meter yang telah dihibahkan ke desa itu adalah miliknya atas sepengetahuan terlapor (kades) dan langsung memagarinya. “Dari sinilah awal mula keributan,” kata pelapor.
Katika ditanya pelapor kepada Kades soal klaim kepemilikan tanah hibah 1 x10 meter itu, terlapor tidak memberi jawaban dan tak kunjung memperlihatkan surat hibah ke desa sesuai janji awal. Begitu juga ketika pelapor bertanya kepada kepala dusun.
Bahkan pelapor telah mencoba menyelesaikan permasalahan dini dengan camat setempat dan sudah juga membicarakannya dengan babinsa setempat, namun tidak ada titik terang juga.
Saat pelapor kekantor desa ingin melihat surat tanah hibah tersebut, kadus mengatakan tidak jadi dibuat hibah tanah yang satu meter itu, tetapi dibuat atas nama pribadi seseorang.
“Begitu juga saat saya tanya siapa yang menebang tanaman di lahan itu, Kadus bilang pak Kades dan Kades bilang pak Kadus. Nggak jelas,” ujar pelapor kesal.
Kemudian pada 16 Juli 2026, pelapor melihat tanaman pisang milik orang tuanya telah habis ditebang, bukan hanya di areal 1×10 meter tetapi sudah jauh masuk ke dalam lahan milik ibu kandungnya itu.
“Saya melapor pak Kades karena persoalan itu berawal dari ulah dia yang tidak peka atas persolan warga desa yang dipimpinnya, tidak mau ketika dijakan duduk mediasi. Dan, saya menganggap orang yang menebang semua tanaman di lahan ibu saya merupakan orang-orang suruhan terlapor (pak Kades),” demikian ujar pelapor.
(Asranudin)









