Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Pelaku Penggelapan Dana Rp. 28 Miliar Berakhir

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Pelarian Andi Hakim Febriansyah (AHF), mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan Dana Jemaat Gereja, sebesar Rp. 28 Miliar, akhirnya terhenti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu mengamankan AHF saat tiba di Indonesia, Senin pagi.

Dari informasi yang dihimpun, AHF tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penangkapan dilakukan, Senin (30/03/2026), pukul 09.00 WIB.

“Tadi pagi tepatnya pukul 09.00, Senin (30/03/2026), AHF bersama Istrinya kembali dari luar negeri. Kami langsung mengamankan AHF, dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” sebutnya.

Pengamanan kepada AHF, dari kerja intensif Penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Keluarga dan Kuasa Hukum AHF, supaya AHF bersedia kembali ke Indonesia.

Kombes Pol Rahmat menjelaskan, AHF dan Istrinya diketahui berada di Australia, transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air, di Bandara Kualanamu.

“Koordinasi kita lakukan dengan Pihak Penasihat Hukum, Pihak Keluarga AHF. Alhamdulillah, dengan kooperatif AHF kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan AHF sebagai Tersangka, pada Tanggal 13 Maret 2026 lalu, setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

“Status AHF ditetapkan pada Tanggal 13 Maret 2026, setelah kami lakukan gelar perkara,” ucapnya, Rabu (18/03/2026) lalu.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (26/02/2026) lalu, berdasarkan Nomor Laporan Polisi LP/B/327/II/2026. Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan AHF setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam Transaksi Dana Nasabah.

Ketika hendak dimintai keterangan, AHF telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengatakan, AHF sempat berangkat ke Bali bersama Istrinya sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

“Artinya, Dua Hari setelah dilaporkan, AHF sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” katanya.

Penyidik menemukan sebelum kasus mencuat, AHF telah mengajukan cuti dari pekerjaannya, Senin (09/02/2026). Pada Rabu (18/02/2026), AHF mengajukan kembali pengunduran diri dari pekerjaannya di Bank BNI dan Pensiun Dini.

“Iya. Sebelum dilaporkan, AHF sudah mengajukan cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” tambahnya.

Saat ini, Penyidik masih mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan Pihak Lain dalam perkara dugaan penggelapan Dana Jemaat tersebut.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90