3 Hari Dikejar Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki 2 Pelaku Diamankan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Korban Seorang Sopir Mobil Tangki Minyak di Kawasan Belawan. Dua Orang Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari setelah kejadian, sementara Tiga Orang Pelaku Lainnya masih diburu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi mengatakan, pengungkapan ini dari Laporan Pengaduan Korban yang mengalami penyerangan brutal, Jumat (17/04/2026) malam.

“Tim bergerak melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Dalam waktu singkat, keberadaan Pelaku berhasil kami identifikasi,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).

Peristiwa itu terjadi saat Korban, Sopir Mobil Tangki, baru saja selesai melakukan pembongkaran minyak di Kawasan Ujung Baru, Belawan. Dalam perjalanan kembali, Kendaraan Korban dihadang Lima Orang Pria Tak Dikenal.

Para Pelaku memaksa meminta sisa minyak dan uang. Karena tidak dipenuhi Korban, Pelaku melakukan kekerasan dengan senjata tajam.

Akibatnya, Korban mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan kiri. Sementara Satu Korban Lainnya juga terluka di bagian punggung setelah sempat terlibat perlawanan dengan para Pelaku.

Dalam kondisi terdesak, para Korban akhirnya menyelamatkan diri ke Pos Keamanan Terdekat sebelum dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menindaklanjuti Laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda James Markus Manurung melakukan pengejaran. Pada Senin (20/04/2026), Polisi berhasil mengamankan Dua Orang Pelaku dari Kawasan Kampung Salam, Belawan Bahari.

Kedua Pelaku berinisial RF (27) dan STPS (26). Dari tangan Pelaku, Polisi menyita Satu Unit Ponsel milik Korban yang sebelumnya dirampas para Pelaku.

“Hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi bersama beberapa Rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Selain merampas barang milik Korban, para Pelaku juga diketahui menjual Ponsel hasil kejahatan tersebut, seharga Rp. 100.000, dan membagi hasilnya.

Rosef menegaskan Pihaknya tetap memburu para Pelaku Lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami pastikan para Pelaku akan ditindak. Tidak ada ruang bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucapnya.

Dharma

Pos terkait

banner 728x90