Kabarreskrim.net // Pematang siantar
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Juhandya Malau, SH., amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dari depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/04/2026), sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku Curas beeinisial A (28), Warga Jalan J. Wismar Saragih, Gang Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Aksi Curas terjadi, Selasa (07/04/2026), sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Tuan Rondahaim tepatnya di depan Kolam Pancing, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Korban, bernama MM (58), Warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar keluar dari Warung Tuak Cafe Arion, di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setibanya di depan Kolam Pancing Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tiba tiba Korban dihadang Pelaku A, dan menyuruh Korban untuk berhenti. Korban menghentikan Sepeda Motor yang dikendarainya, Jenis Honda, Merk Beat Sporty CBS, No. Pol. BB 6952 MV, Warna Biru Hitam.
Pelaku A mendorong Korban hingga terjatuh, lalu merogoh Kantong Korban dan mengambil Uang Tunai, sebesar Rp. 3.500.000. Selanjutnya Pelaku A melarikan diri membawa Uang dan Sepeda Motor Korban.
Esok harinya, Rabu (08/04/2026), Korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 54 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumut. Diperkirakan kerugian Korban, sebesar Rp. 23.500.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (16/04/2026), sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim, Ipda Juhandya Malau, SH., bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku A dari depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, lalu memboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Dari interogasi Petugas, Pelaku A mengakui aksi Pencurian itu dilakukan seorang diri, dengan cara menunggu korban melintas pulang dari Café Arion. Unit Sepeda Motor Korban dijualnya seharga Rp. 4.500.000 kepada Seseorang di Tanjung Pinggir, dan Uang Korban telah habis untuk berfoya foya, memenuhi kebutuhan sehari hari, dan membeli 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, Warna Merah Jambu, tanpa kelengkapan surat surat kepemilikan atau bodong.
Mendengar pengakuan Pelaku, Kanit Reskrim bersama Tim langsung melakukan pencarian Unit Sepeda Motor Korban, tetapi tidak ditemukan. Begitupun dari Pelaku A disita barang bukti, berupa 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, Warna Merah Jambu, tanpa kelengkapan surat surat kepemilikan.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH., membenarkan penangkapan Pelaku Curas berinisial A tersebut.
“Pelaku A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) subs 476 dari KUHPidana. Untuk Unit Sepeda Motor milik Korban masih pencarian,” katanya.
(Dharma)









