SD 122 Bungo Abdul Razak Diduga Makan Gaji Buta Guru Terpaksa Kerja Ganda  

banner 728x90

Kabarreskrim.net //BUNGO

Nama Abdul Razak (57), penjaga sekolah SD 122 yang berstatus PNS, kini jadi sorotan tajam. Diangkat menjadi abdi negara sekitar tujuh tahun lalu, namun faktanya ia justru diduga makan gaji buta jarang masuk sekolah dan mengabaikan tugas pokoknya.

Ini bukan kasus baru. Ia sudah dipanggil Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Bungo, bahkan telah tanda tangan surat pernyataan berjanji tak mengulangi kelalaian. Namun janji itu ternyata hanya manis di kertas, sikapnya tak berubah sedikitpun.

“Kami sudah mengingatkan, sudah dibuatkan surat pernyataan, dan dia sudah dipanggil pihak berwenang,” akui Korwil Kecamatan Pelepat dengan singkat.

Akibat kelalaian yang dibiarkan, para guru yang seharusnya fokus mengajar terpaksa turun tangan membersihkan lingkungan sekolah. Mereka bekerja ganda, sementara PNS yang digaji dari uang rakyat justru bersantai tanpa menjalankan kewajiban.

Majelis guru dan masyarakat menuntut agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Pemerintah daerah diminta bertindak tegas jika benar terbukti melalaikan tugas dan makan gaji buta, berikan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian. Jangan biarkan uang negara habis untuk orang yang tak mau bekerja!

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90