Kabarreskrim.net//Jambi
Peristiwa bermula pada 25 Agustus 2026. Di sebuah rumah di Perumahan Julfikar, BTN Bumi Semagi Permai pemilik rumah sedang berada di luar kota, sehingga yang tinggal hanya keponakannya. Karena merasa kesepian, ponakan pemilik rumah mengundang teman-temannya datang untuk menemani.
Malam itu , tujuh orang pelajar berkumpul di rumah itu bermain ludo. Sekitar pukul 10.00 WIB, datang dua orang teman dari kabupaten sebelah yang baru selesai turnamen total menjadi sembilan pelajar.
Pukul 11.30 WIB, dua pelajar meminjam motor membeli makanan dan berniat segera pulang. Saat itulah muncul seorang pria yang mengaku perwakilan lembaga adat. Setengah jam kemudian, Kepala Desa/Datin Lenny Maryani S.Am. tiba di lokasi dan menyampaikan kesembilan pelajar melanggar aturan adat karena terlambat datang bertamu pada acara adat yang dijadwalkan keesokan harinya setelah sholat Isya.
Tanpa sidang adat yang sah dan tanpa penjelasan aturan tertulis, para pelajar langsung dikenakan denda adat sebesar Rp12.000.000 yang dibagi rata sekitar Rp1.333.000 per pelajar. Karena takut tidak hadir sidang adat, para pelajar terpaksa menyerahkan jaminan: jam tangan, anting emas, hingga sepeda motor.
Salah satu pelajar yang merupakan anak yatim piatu menyatakan tidak mampu membayar karena tidak memiliki penghasilan. Pelajar lainnya mempertanyakan: “Kenapa denda langsung begitu besar? Harusnya dikasih peringatan dulu.” Mereka datang hanya untuk menemani teman yang kesepian, bukan bermaksud melanggar aturan apa pun.
Untuk meminta kejelasan mengenai dasar penetapan dan besaran denda tersebut, media mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepada Datin Lenny Maryani S.Am. Namun hingga saat ini, tidak ada balasan sama sekali dari pihak Kepala Desa/Datin tersebut. Keheningan ini semakin menimbulkan tanda tanya: apakah denda Rp12 juta itu benar-benar tertulis dalam peraturan adat atau desa, atau ditetapkan sepihak saat kejadian?
Dasar Hukum dan Aturan Adat
– Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui hukum adat, namun bukan berarti sanksi dapat ditetapkan sepihak tanpa aturan yang jelas dan tertulis.
Tidak ada sidang yang sah Denda langsung ditetapkan di lokasi tanpa proses sidang adat. Sanksi adat seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Desa, memuat perbuatan yang dilarang, tata cara penanganan, dan penetapan sapelajaTidak proporsional: Rp12 juta untuk pelajar apalagi yang yatim piatu sangat berat dan tidak sebanding dengan pelanggaran yang diduga dilakukan.
Penyitaan jaminan Pengambilan barang berharga tanpa proses hukum yang sah dapat masuk ranah hukum pidana negara (penguasaan barang milik orang lain tanpa hak).
Tidak ada peringatan Pelanggaran yang sifatnya ringan apalagi tanpa niat melanggar seharusnya mendapat teguran lisan terlebih dahulu.
Apakah denda Rp12 juta tercantum dalam Peraturan Desa Kelurahan Bungo Taman Agung atau aturan adat yang sah?
Mengapa Datin Lenny Maryani tidak membalas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp?
Ke mana uang denda akan disalurkan? Apakah ada transparansi penggunaannya?
Bagaimana solusi bagi pelajar yang secara ekonomi tidak mampu membayar? Apakah ada keringanan?
Apakah sekadar menemani teman yang kesepian sudah termasuk pelanggaran adat yang patut didenda jutaan rupiah?
Kasus sembilan pelajar di Bungo Taman Agung ini mengungkapkan celah serius dalam pelaksanaan sanksi adat.Denda besar ditetapkan sepihak, jaminan barang disita, namun saat diminta penjelasan dasar hukumnya hening. Keheningan dari Datin Lenny Maryani justru semakin memperkuat dugaan bahwa penetapan denda tersebut tidak berlandaskan aturan yang jelas dan tertulis.
Adat memang harus dijaga, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menutup ruang dialog dan kejelasan. Seperti pepatah Melayu: “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” — keadilan dan transparansi adalah syarat mutlak agar adat tetap dihormati, bukan menjadi alat yang menakuti dan membebani anak-anak yang tidak berdaya. Datin Lenny Maryani diharapkan segera memberikan penjelasan
(Resman)









