Kabarreskrim.net//Deliserdang
Secara hukum, seorang Kepala Dusun (Kadus) tidak boleh menjadi pekerja, pelaksana, atau kontraktor dalam proyek Pekerjaan Umum (infrastruktur fisik) yang menggunakan anggaran negara (seperti Dana Desa atau APBN/APBD) di desanya sendiri Rabu siang(29/07/2026).
Sebagai perangkat desa, posisi Kadus diatur ketat oleh regulasi guna menghindari benturan kepentingan. Berikut adalah rincian aturan dan alasannya.
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak lain. Jika seorang Kadus ikut bekerja atau mengelola proyek pembangunan di desanya, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan fungsi pengawasan.
Banyak proyek Pekerjaan Umum berskala desa (seperti jalan desa atau irigasi) menggunakan skema swakelola. Sesuai aturan, pekerja yang dilibatkan haruslah warga masyarakat setempat yang membutuhkan lapangan kerja, bukan perangkat desa aktif yang sudah menerima penghasilan tetap (Siltap) dari negara.
Kadus dituntut untuk bekerja penuh waktu dalam melayani masyarakat dan mengawasi jalannya pembangunan di wilayah dusunnya. Jika Kadus merangkap sebagai pekerja proyek, fokus kerjanya akan terpecah dan pelayanan publik dapat terbengkalai.
Seorang Kadus hanya boleh terlibat dalam proyek Pekerjaan Umum di desanya sebatas pada fungsi jabatan resminya, yaitu (fungsi perencanaan; mengusulkan aspirasi pembangunan warga dalam musyawarah Desa(Musdes). dan fungsi pengawasan, memantau jalannya proyek di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.
Kadus harus memposisikan diri sebagai pengawas dan pelayan masyarakat, bukan sebagai pekerja lapangan atau pelaksana proyek yang mencari keuntungan pribadi dari anggaran pembangunan desa. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan.
(Jon)









