Kabarreskrim.net//Medan
Team Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan Jajaran Polres Pelabuhan Belawan gerak cepat ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Lima Orang Pelaku dibekuk kurang dari 24 Jam, setelah Korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Petugas sita barang bukti Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hitam, milik Korban, dan Dua Pucuk Senjata, Jenis Senapan Angin.
Korban, bernama Refansyah (19), Warga Jalan Metal No. 13, Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa terjadi, Selasa (15/09/2026), sekira pukul 02.00 WIB.
Kelima Pelaku berinisial TGSN (Pr,18), JG (19), GT (20), IG (18), dan F (20). Para Pelaku diciduk dari Rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/09/2026), sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring M, S.IK., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.IK., MM., Jumat (18/09/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut gerak cepat Personel setelah menerima laporan dari Korban.
“Usai Korban membuat laporan, Personel langsung melakukan penyelidikan, dan olah TKP secara menyeluruh, mulai dari lokasi Korban bertemu dengan para Pelaku, sampai lokasi korban ditinggalkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para Pelaku berhasil diketahui,” katanya.
Korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui Media Sosial OMI. Setelah berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp, Korban diajak bertemu pukul 00.30 WIB, di Kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.
Korban diajak membeli sate, lalu dibawa ke Tempat Kost. Tidak lama berada di lokasi tersebut, para Pelaku datang dan melakukan penganiayaan, serta mengancam Korban menggunakan Senapan Angin.
Selanjutnya, Korban dibawa menuju dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal. Di lokasi tersebut, Korban ditinggalkan, lalu Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat miliknya, dan Satu Unit handphonenya dibawa para Pelaku.
“Dari pemeriksaan para Pelaku, diketahui Aksi tersebut telah direncanakan. Seorang Pelaku menggunakan Akun palsu di Media Sosial OMI dengan menyamar sebagai Perempuan untuk memancing Korban agar mau bertemu,” terangnya.
Korban tiba di Lokasi Kost, lalu para Pelaku datang, dan menuduh Korban melakukan perbuatan mesum. Korban selanjutnya dipukul dan diancam menggunakan Senapan Angin.
“Senapan Angin tersebut sempat dikokang dan diarahkan kepada Korban untuk menakut-nakuti. Setelah itu Korban dibawa ke lokasi lain, Sepeda Motor, dan Handphone miliknya diambil para pelaku,” katanya.
Usai kejadian, para Pelaku kembali ke Tempat Kost dan menyembunyikan Dua Pucuk Senjata Jenis Senapan Angin di Areal Semak-semak, tidak jauh dari lokasi. Para Pelaku bersembunyi di Kawasan Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal.
Dari penyelidikan, Team Opsnal 1 dipimpin Panit Reskrim, Iptu T Sirait bersama Personel mengetahui keberadaan para Pelaku. Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH. bersama Tim meringkus Kelima Pelaku beserta Unit Sepeda Motor milik Korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring M, S.IK., melalui Kapolsek Medan Labuhan mengatakan, “Pengungkapan ini dari laporan Korban langsung kami tindaklanjuti. Kami lakukan penyelidikan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada Masyarakat dan pastikan para Pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
Kelima Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kelima Pelaku dijerat Pasal 479 UU RI No. 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana.
(Dharma)









