Polres Tapteng Ciduk Dua Pelaku Pengedar Ganja Di Barus Utara Satu Pelaku Residivis

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Tapanuli Tengah

Satreskoba Polres Tapanuli Tengah ciduk Dua Orang Pria, diduga Pelaku Pengedar Narkotika, Jenis Ganja di Wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Operasi penangkapan, Selasa (15/09/2026), sekira pukul 22.00 WIB. Kedua Pelaku, berinisial DSS (43), Warga Desa Sihorbo, dan RGR (48), Warga Desa Pananggahan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskoba, AKP J. Munthe, SH., membenarkan operasi penindakan tersebut. Pengungkapan Kasus dari laporan Masyarakat terkait kerap terjadi Transaksi Narkoba di Kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskoba langsung lakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil bekuk Pelaku DSS dari sekitar Area Pondok dekat Gereja di Sihorbo,” ucapnya

Dari Pelaku DSS yang digeledah, Petugas menyita barang bukti, berupa Satu Bungkus Narkotika, Jenis Ganja dibungkus Plastik, Warna Hijau, seberat 73,55 Gram, dan Satu Unit Handphone. DSS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Pelaku RGR.

Selanjutnya Petugas lakukan pengembangan dan berhasil ciduk RGR dari Dusun III, Desa Pananggahan, pukul 22.10 WIB. Dari Saku Celana RGR, Tim menyita Uang Tunai, sebesar Rp1.000.000, diduga hasil penjualan Narkotika.

“RGR ini Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkotika. Dari pengakuannya, pasokan Ganja itu diperoleh dari Seorang Pria bermarga Nasution dari Kecamatan Panyabungan,” ujarnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, Kedua Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, para Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90