96 Kasus Curas-Curat Terungkap Kurun Waktu Tiga Hari Di Sumut

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Jajaran Polres ungkap 96 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Operasi penindakan Curas dan Curat terungkap masa kurun waktu Tiga Hari, dari tanggal 14 September 2026 sampai 16 September 2026, dan mengamankan 106 Orang Pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan itu upaya Jajaran Kepolisian menindaklanjuti informasi Masyarakat.

“Kurun waktu tiga hari, Polda Sumut dan Polres Jajaran berhasil ungkap 96 Kasus Curas dan Curat, dan amankan 106 Orang Pelaku,” katanya.

Ferry menambahkan, dari 96 Kasus tersebut, 4 Kasus itu, Tindak Pidana Curas, dan 4 Orang Pelaku diamankan, serta 92 Kasus Lainnya, Tindak Pidana Curat, juga amankan 102 Orang Pelaku.

Operasi pengungkapan perkara itu dari keterangan Korban dan Saksi, serta lakukan penelusuran keberadaan para Pelaku.

Pengungkapan dari Satreskrim Polres Tapanuli Tengah akan Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik Parsaoran Marsoit.

Dari laporan Korban dan keterangan Saksi, terkait pencurian Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Supra X 125, Warna Hitam, dilakukan Pelaku berinisial MS.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Kanit I Pidum lakukan penyelidikan dan amankan MS, Rabu (16/09/2026), sekira pukul 10.00 WIB.

“Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui lakukan pencurian Sepeda Motor tersebut. Pelaku dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Pengungkapan kasus dari Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba terkait pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polsek Balige.

Pada Rabu (16/09/2026), sekira pukul 13.00 WIB, Tim lakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan Pelaku.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Petugas ringkus Pelaku berinisal AS dari Rumahnya di Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dari pemeriksaan, AS mengakui lakukan pencurian Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat.

Selanjutnya Polisi lakukan pengembangan mencari keberadaan kendaraan hasil curian tersebut. Dari pengakuan Pelaku, Unit Sepeda Motor itu dijual kepada Pelaku, berinisial AAN.

Pukul 22.00 WIB, Tim menemukan AAN, dari Rumahnya, di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. AAN mengaku membeli Unit Sepeda Motor itu dari Pelaku, berinisial BN. Tim temukan Unit Sepeda Motor tersebut dari Rumah Pelaku, berinisial DS di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.

Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan itu dan dipastikan sesuai yang dilaporkan hilang, lalu Tim memboyong para Pelaku bersama barang bukti ke Polsek Balige untuk menjalani proses hukum.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90