Kabarreskrim.net // Jambi
Pasca kontroversi denda Rp12 juta yang dikenakan kepada sembilan pelajar, Ketua Lembaga Adat Bungo, Drs. H. Tabroni Yusuf, M.Si. akhirnya angkat bicara dan menjelaskan dasar aturan adat yang berkaitan dengan peristiwa di Perumahan Julfikar pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB
Dalam penjelasannya, Drs. H. Tabroni Yusuf mengawali dengan prinsip dasar masyarakat Melayu:
“Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Adat selingkung negeri dan adat selingkung alam.”
Ketua Lembaga Adat Bungo menjelaskan bahwa dasar penarikan sanksi berkaitan dengan keberadaan sekelompok orang di dalam rumah tanpa kehadiran pemilik rumah atau orang tua
“Berkaitan dengan peristiwa tersebut, oleh karena ditemukan orang di dalam rumah tanpa orang tua di Purwobakti disebut ‘cuci kampung’, di dalam adat disebut orang yang berdua-dua tengah malam tanpa ada orang disebut sumbang mato. Dan itu diakui adat tersebut, dan diharapkan anak-anak tidak berbuat hal-hal demikian, dan itu sesuai dengan hukum adat tersebut.”
Jadi, menurut penjelasan Ketua Lembaga Adat Bungo, dasar yang digunakan adalah aturan adat yang melarang adanya kelompok orang terutama anak-anak muda berkumpul di dalam rumah tanpa kehadiran orang tua atau pemilik rumah pada waktu tengah malam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dalam tata aturan adat setempat disebut “sumbang mato”.
Sebelumnya pelajar tersebut telah menemui tokoh masyarakat dan tokoh pemuda muda di Bungo untuk menyampaikan keberatan mereka. Dalam pertemuan itu, salah satu pelajar menyampaikan keberatan
“Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak mampu membayar dana sebesar Rp12 juta itu. Harusnya kami diberi peringatan dulu, bukan langsung denda sebesar itu. Kami cuma telat 45 menit, dari jam 11. Kenapa harus denda adat sebanyak itu?”
Bahkan salah satu tokoh adat Bungo juga menyatakan: “Harusnya tidak seperti itu, karena para siswa tidak melakukan apa-apa.” Pernyataan ini muncul meskipun kini Ketua Lembaga Adat Bungo telah menegaskan bahwa aturan yang dilanggar “sumbang mato” memang diakui dan berlaku dalam hukum adat setempat.
Dengan telah dijelaskannya dasar aturan adat oleh Ketua Lembaga Adat Bungo, beberapa hal krusial justru semakin perlu diperjelas
Aturan “sumbang mato” memang diakui adat namun berapa besaran denda resmi yang ditetapkan untuk pelanggaran ini? Apakah tertulis dalam peraturan tertulis atau hanya kesepakatan lisan?
-Peristiwa terjadi pukul 22.00–23.30 WIB, bukan tengah malam.
Apakah sanksi langsung denda Rp12 juta sudah sesuai dengan tingkatan pelanggaran, atau seharusnya teguran/peringatan terlebih dahulu sebagaimana diharapkan para pelajar?
Bagaimana pengecualian bagi pelajar yang merupakan anak yatim piatu dan sama sekali tidak memiliki kemampuan finansial? Apakah aturan adat mengenal keringanan berdasarkan kemampuan ekonomi pelaku?
Juga jaminan berupa jam tangan, anting emas, dan motor yang disita siapa yang menyimpannya dan kapan dapat dikembalikan jika pelanggaran diselesaikan?
Penjelasan dari Ketua Lembaga Adat Bungo, Drs. H. Tabroni Yusuf, M.Si., memberikan kejelasan bahwa aturan “sumbang mato” memang diakui dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat adat setempat. Namun pengakuan bahwa aturan itu ada belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik,apakah denda Rp12 juta itu sudah sesuai dengan ketentuan resmi adat?
Adat bersendi syarak , syarak menuntut keadilan dan kejelasan. Prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” juga berarti menjunjung keadilan yang proporsional, bukan beban yang menindas. Aturan adat memang harus dihormati, namun pelaksanaannya tetap perlu transparan, prosedural, dan adil terutama ketika yang dikenai sanksi adalah anak-anak pelajar, salah satunya yatim piatu, yang hanya bermaksud menemani teman.
(Rp)









