Kabareskrim.net//Bungo
Pasca terjadinya peristiwa pada malam 25 Agustus 2026, sembilan pelajar yang didenda adat sebesar Rp12 juta akhirnya menemui para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda muda di wilayah Bungo untuk menyampaikan keluhan dan keberatan mereka.
Di hadapan para tokoh masyarakat Bungo, para pelajar menyampaikan pengakuan secara jujur:
“Kami mengakui kesalahan kami. Kami terlambat pulang . Tapi kami tidak mampu membayar dana sebesar Rp12 juta itu. Harusnya kami diberi peringatan dulu, bukan langsung denda sebesar itu. Kami cuma telat 45 menit, dari jam 11. Kenapa harus denda adat sebanyak itu?”
Para pelajar menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melanggar aturan adat. Mereka hanya menemani teman yang kesepian di rumah, lalu bermain ludo tanpa menyadari waktu berjalan begitu cepat. Keterlambatan yang hanya berdurasi 45 menit itu terasa tidak sebanding dengan beban denda jutaan rupiah yang dipikul pelajar apalagi salah satu dari mereka adalah anak yatim piatu yang sama sekali tidak memiliki penghasilan.
Pernyataan mengejutkan justru datang dari kalangan tokoh adat Bungo sendiri. Di hadapan para pelajar dan tokoh masyarakat, salah satu tokoh adat menyampaikan pendapatnya secara terbuka:
“Harusnya tidak seperti itu. Karena para siswa tidak melakukan apa-apa.”
Pengakuan tokoh adat ini menjadi bukti bahwa penetapan denda Rp12 juta tersebut tidak sepenuhnya disepakati oleh kalangan pemangku adat di Bungo. Bahkan dari sisi adat sendiri, tindakan para pelajar sekadar berkumpul menemani teman tidak dianggap sebagai pelanggaran yang berat hingga pantas didenda sebesar itu. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa denda tersebut kemungkinan besar ditetapkan secara sepihak tanpa musyawarah adat yang layak.
Perlu diingat, media ini sebelumnya telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Datin Lenny Maryani S.Am. terkait dasar hukum dan besaran denda tersebut. Namun hingga saat berita ini diturunkan, belum ada balasan atau tanggapan apa pun dari beliau. Keheningan ini kini semakin terasa kontras dengan pengakuan tokoh adat Bungo sendiri yang menyatakan para pelajar tidak melakukan kesalahan yang pantas didenda sebesar itu.
Jika tokoh adat sendiri mengakui para pelajar “tidak melakukan apa-apa”, mengapa denda Rp12 juta tetap dipaksakan?
Mengapa salah satu tokoh masyarakat justru meminta penangkapan pelajar padahal ini masalah adat? Apakah Datin Lenny Maryani akan menanggapi pengakuan tokoh adat Bungo ini dan meninjau kembali besaran denda tersebut?
Ke mana jaminan yang disita jam tangan, anting emas, dan motor saat ini disimpan?
Bagaimana nasib pelajar yang merupakan anak yatim piatu yang sama sekali tidak mampu membayar?
Kini kabar ini berbalik semakin jelas,di satu sisi denda Rp12 juta dipaksakan sepihak tanpa sidang adat yang sah. Di sisi lain, justru tokoh adat sendiri yang menyatakan para pelajar tidak melakukan kesalahan apa pun. Para pelajar sudah mengakui keterlambatan mereka, siap diberi teguran atau peringatan, namun beban finansial jutaan rupiah di pundak siswa jelas tidak masuk akal dan tidak adil.
Seperti yang diungkapkan para pelajar di hadapan tokoh masyarakat Bungo: keterlambatan 45 menit tidak sebanding dengan denda Rp12 juta. Adat seharusnya mendidik, bukan menindas. Adat seharusnya menyatukan, bukan memecah dan membebani. Kini mata publik tertuju kepada Datin Lenny Maryani S.Am,apakah akan tetap mempertahankan denda tersebut meski tokoh adat sendiri menyatakan tidak seharusnya demikian?
(Resman)









