Satu Truk Kayu Ulin Asal Kalteng Diamankan Polres Melawi Keluarga Tersangka Minta Keadilan dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Melawi

Penanganan kasus dugaan illegal logging kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Melawi. Satu unit truk bernomor polisi KB 8858 EA bermuatan balok kayu ulin atau kayu belian diduga ilegal diamankan jajaran Polres Melawi dan kini berada di halaman belakang Mapolres Melawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan tim Polres Melawi saat truk bermuatan kayu tersebut melintas di Jalan PT Erna KM 17, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, beberapa waktu lalu. Dari penindakan itu, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Abinubli alias Gandi yang diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu tersebut.

Istri dari pria yang diamankan meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara illegal logging di Melawi.

“Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai suami saya diproses sendiri, sementara masih banyak aktivitas sawmil, penampungan kayu, hingga peredaran kayu ilegal lain yang diduga bebas beroperasi di Melawi,” ungkap istri terduga pelaku kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Melawi. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp2 miliar.

Pihak Humas Polres Melawi menyebutkan, kayu ulin tersebut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Manjul, Kalimantan Tengah, dan rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan telah masuk tahap satu. Asal-usul kayu serta jaringan distribusinya masih terus didalami,” ujar pihak Humas Polres Melawi saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Sabtu (9/5/2026).

Namun demikian, penanganan kasus ini memunculkan perhatian serius dari masyarakat. Pasalnya, di Kabupaten Melawi, khususnya wilayah Nanga Pinoh dan sekitarnya, aktivitas sawmil, pengolahan kayu, hingga dugaan penampungan kayu ilegal disebut-sebut masih marak terjadi. Kayu diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Melawi maupun kiriman dari wilayah Kalimantan Tengah.

Masyarakat menilai penegakan hukum terhadap kasus kehutanan tidak boleh berhenti pada sopir atau pengangkut semata, melainkan harus menyasar aktor besar, pemodal, penampung, hingga dugaan jaringan cukong kayu ilegal yang selama ini disebut-sebut masih bebas beroperasi.

Publik juga meminta perhatian serius dari Kapolda Kalbar serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar yang baru agar turun langsung melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap penanganan berbagai kasus ilegal di Kabupaten Melawi.

Permintaan itu mencakup evaluasi terhadap kinerja oknum aparat dalam penanganan kasus-kasus illegal logging, termasuk dugaan praktik “setoran” maupun istilah “86” yang selama ini kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, masyarakat berharap Polda Kalbar tidak tutup mata dan berani melakukan penertiban internal demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polres Melawi sendiri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal logging dan pembalakan liar. Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun perdagangan kayu ilegal karena memiliki konsekuensi hukum yang berat.

(Jon)

Pos terkait

banner 728x90