Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Pusat Tindak Tegas (DN) Diduga Selaku Bandar Narkoba Yang Cukup Lama Tidak Tersentuh Hukum Dan Terbesar Di Kabupaten Melawi 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Melawi,Kalbar

Saat awak media investigasi di ketahui bahwa DN di duga Bandar Besar serta pemasukan Narkoba terbesar di Kabupaten Melaw,informasi yang didapat media ini bahwa DN memiliki anak buah serta kaki-kaki yang banyak seperti :
AN/AO
AH
ML
AKW
AN
Dan barang tersebut juga di kirim ke Kalteng dan daerah perhuluan seperti Serawai dan sekitarnya,kami berharap kepada aparat penegak hukum harus bertindak karena sudah merusak masa depan generasi muda.

Beberapa narasumber yang media ini temui yang tidak mau nama nya di publikasikan mengatakan mereka sangat kewatir dengan anak- anak serta keluarga mereka takut terjerumus dengan barang haram tersebut yaitu narkoba, yang mana sangat merusak masa depan anak-anak generasi muda mereka meminta kepada pihak yang berwajib seperti BNNK Provinsi dan kepolisian untuk menindak tegas bandar besar narkoba tersebut,di Kabupaten Melawi karena barang yang sudah di adadarkan di duga sudah mencapai kiloan gram bahkan lebih,red.

Dasar hukum utama yang mengatur penyalahgunaan narkoba di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek mulai dari pencegahan, pemberantasan peredaran gelap, hingga rehabilitasi.

Sanksi Pidana: UU ini memuat sanksi pidana yang tegas bagi pelaku tindak pidana narkotika, seperti pengedar (Pasal 114) yang diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Maka kami sagat berharap kepada BNNK Provinsi Serta Aparat kepolisian Baik Polda Kalbar mau pun polres Melawi untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum bandar besar Narkoba DN di Kabupaten Melawi ini supaya para generasi muda tidak terjerumus untuk mengasumsi atau mengunakan narkoba karena itu sangat berbahaya serta merusak para kaum muda

Sampai saat ini DN masih bebas berkeliaran berjualan narkoba seakan-akan dirinya kebal hukum dan tidak ada yang bisa menangkap atau menjerat dirinya apa lagi tersentuh hukum, apakah ada yang membekingnya??

( Joni Julianto )

Pos terkait

banner 728x90