Kabarreskrim.net // Bandar Lampung
HUMAS DPD YAPERMA Provinsi Lampung ALY ANDICA, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Tim Siber Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook bernama Har Yanto yang menyebarkan fitnah, berita bohong, pencemaran nama baik dan kehormatan Yus prian Andri Ketua DPD Yaperma Lampung .
HUMAS YAPERMA Provinsi Lampung, menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan penelusuran forensik digital guna mengungkap fakta secara objektif, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga membuat, mengendalikan, maupun menyebarluaskan konten yang dilaporkan.
Menurut aly andica, proses hukum yang sedang berjalan merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji apakah unggahan yang beredar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Tim Siber Polda Lampung untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar nya.
Aly andica juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai identitas maupun peran pihak-pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyelidikan dan penetapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE adalah dasar hukum tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik (pencemaran nama baik) di ruang siber (Media Sosial atau Sistem Elektronik). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, ketentuan tersebut diatur sebagai berikut:
Pasal 27A: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan maksud diketahui umum.
Pasal 45 ayat (4): Menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta.
Catatan Hukum Penting (Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024): Pasal ini bersifat delik aduan (harus dilaporkan langsung oleh korban) dan hanya berlaku untuk pencemaran nama baik individu, bukan institusi atau jabatan. Selain itu, perbuatan tersebut tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.
DPD YAPERMA Provinsi Lampung mengapresiasi komitmen Polda Lampung dalam penegakan hukum di ruang digital dan berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Harapan kami sederhana, yaitu agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang adil, profesional, dan transparan,” tutup Aly Andica.
(Yusprian)









