Isu dan Pemberitaan Disinyalir Framing Sesat! Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung Sampaikan Klarifikasi dan Bantahan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Timur

Menanggapi fitnah yang beredar di media sosial melalui akun Facebook palsu (fake account) atas nama Har Yanto, serta pemberitaan yang viral di sejumlah media online terkait pendampingan perkara Saudara IP, mantan Kepala Sekolah SMP IT Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur, DPD YAPERMA Provinsi Lampung menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. DPD YAPERMA Provinsi Lampung tidak mengenal, tidak mengetahui, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pemilik akun Facebook palsu atas nama Har Yanto, maupun dengan pihak yang mengaku sebagai saudaranya yang menuduhkan bahwa Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung, Yusprian Andri, telah melakukan penipuan.

2. Memang benar terdapat rekan dari media online yang melakukan konfirmasi kepada Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung terkait kronologi yang diperoleh dari narasumber. Inti pertanyaannya menyangkut perhitungan success fee, biaya operasional, serta transfer dana hasil penyelesaian perkara sekitar Rp34 juta ke rekening Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung. Namun, hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci karena bukan menjadi kapasitas DPD YAPERMA Provinsi Lampung untuk memberikan keterangan mengenai penyelesaian dana sebesar Rp34 juta tersebut, mengingat YAPERMA tidak memiliki kewenangan ataupun pendampingan terhadap penyelesaian dana dimaksud.  3. Hingga klarifikasi ini disampaikan, tidak ada satu pun pihak yang datang ke LPKSM YAPERMA Provinsi Lampung ataupun yang memiliki hubungan hukum dengan YAPERMA Lampung yang menyampaikan keberatan terhadap pendampingan, kinerja, maupun skema kerja yang telah dilakukan.

4. Setelah beredarnya fitnah yang semakin liar melalui akun Facebook palsu atas nama Har Yanto, yang menuduh Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung telah menipu saudaranya, kami baru memahami bahwa yang dimaksud adalah Saudara IP, mantan Kepala Sekolah SMP IT Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur, setelah membaca pemberitaan di sejumlah media online.

5. DPD YAPERMA Provinsi Lampung dan Saudara IP tidak memiliki permasalahan maupun tuntutan apa pun terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila terdapat pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum kemudian menggiring opini, menggoreng isu, atau memframing Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung sebagai penipu, maka kami akan menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian hukum serta melindungi nama baik lembaga.

6. Permasalahan antara Saudara IP dengan Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur telah diselesaikan secara baik di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dengan disaksikan oleh Korwas PPNS Ketenagakerjaan Polda Lampung serta DPD YAPERMA Provinsi Lampung. Dalam penyelesaian tersebut, pihak Yayasan Baitul Muslim memberikan hak Saudara IP berupa uang pisah sebesar Rp70 juta, sedangkan Saudara IP memenuhi kewajibannya kepada pihak yayasan sebesar kurang lebih Rp35.200.000. Sisa hak Saudara IP kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi yang bersangkutan.

7. Pendampingan yang diberikan DPD YAPERMA Provinsi Lampung kepada Saudara IP telah selesai dengan baik sesuai komitmen yang disepakati oleh kedua belah pihak.

8. Setelah perkara selesai, para pihak kembali menandatangani Surat Kesepakatan Penyelesaian dan Pencabutan Kuasa Pendampingan. Adapun pokok-pokok kesepakatan tersebut meliputi:

-Pendampingan dinyatakan telah selesai.

– Para pihak menyatakan seluruh hak masing-masing telah diterima sesuai kesepakatan.

– Para pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, terkait proses pendampingan.

– Pemberi kuasa secara resmi mencabut surat kuasa pendampingan yang sebelumnya telah diberikan.

– Dokumen tersebut ditandatangani secara sadar oleh para pihak dan telah dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Selama proses penyelesaian berlangsung hingga penandatanganan surat penyelesaian, DPD YAPERMA Provinsi Lampung tidak pernah menerima keberatan secara resmi dari pemberi kuasa terkait kinerja maupun komitmen pendampingan. Isu atau khabar keberatan baru muncul dari pihak yang tidak ada hubungan hukum dengan kami setelah perkara dinyatakan selesai, padahal seluruh tahapan sebelumnya telah disepakati dan dilaksanakan bersama.10. DPD YAPERMA Provinsi Lampung menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan maupun menempuh jalur hukum. Namun demikian, setiap tuduhan harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan narasi sepihak yang mengabaikan dokumen-dokumen penting.

Penutup

DPD YAPERMA Provinsi Lampung tetap berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pendampingan masyarakat.

Kami mengajak seluruh pihak untuk membaca dokumen secara utuh sebelum membentuk opini publik maupun melakukan framing sepihak, terlebih apabila hanya bersumber dari akun Facebook palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(Yusprian Andri)

Pos terkait

banner 728x90