Kabarreskrim.net // SEKAYU
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2026/2027, bertempat di Aula Handayani Dikbud Musi Banyuasin, Senin (11/05/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., didampingi Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Muri, S.Pd., M.Si., Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Sobriadi, S.Si., M.Pd., serta Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang SD Hendra Septiadi, S.Pd., M.Si. Turut hadir para Korwil Dikbud dari masing-masing kecamatan, para pengawas sekolah, Ketua MKKS, serta beberapa kepala sekolah di wilayah Kecamatan Sekayu dan sekitarnya.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Yayan, S.E., M.M. menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan SPMB di setiap satuan pendidikan. Ia meminta seluruh kepala sekolah menjaga integritas dan kredibilitas dalam menjalankan tugas, serta memastikan tidak adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Beliau juga menambahkan bahwa penunjukan kepala sekolah harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa selama kepemimpinannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada praktik jual beli jabatan.
*“Saya tegaskan, penempatan maupun penunjukan kepala sekolah harus sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada jual beli jabatan selama saya memimpin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.*
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Muri, S.Pd., M.Si. menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru yang harus dipahami oleh seluruh kepala satuan pendidikan. Di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Menurutnya, terdapat beberapa sekolah yang mendapatkan pengecualian dalam penambahan jumlah penerimaan siswa baru karena meningkatnya angka usia sekolah di wilayah tertentu.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah memahami regulasi terbaru terkait SPMB ini agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Untuk beberapa wilayah dengan peningkatan jumlah usia sekolah, diberikan pengecualian terkait penambahan jumlah peserta didik,” jelas Muri.
Melalui rapat ini, Dikbud Musi Banyuasin berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih baik, profesional, serta memberikan pelayanan pendidikan yang adil dan merata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat mewujudkan visi “Muba Maju Lebih Cepat” di bidang pendidikan.
(Enismiyana)









