Satu Unit Mobil Angkut Kayu Mahang Diduga Tidak Dilengkapi Izin Aparat Diminta Periksa Truck Pengangkut Kayu Mahang

banner 728x90

Pelalawan // Kabarreskrim.net

Satu unit mobil pengangkut kayu jenis Mahang terpantau terparkir di km 2 simpang Tongset 2 pangkalan kerinci Barat kabupaten Pelalawan , Sabtu 09 mei 2026, bernopol BM 8576 CJ tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen angkutan kayu yang sah, Selasa 12/05/2026.

Saat dikonfirmasi diduga pemilik usaha asal Pekanbaru lewat via WhatsApp tidak merespon dan memilih bungkam diduga tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa SAKR untuk kayu rakyat atau SKSKB untuk kayu dari hutan negara. Dokumen asal-usul kayu seperti bukti kepemilikan lahan.

Padahal sesuai UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) huruf h, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi SKSHH. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Meski Mahang bukan kayu dilindungi, pengangkutannya tetap wajib legal. Harus jelas dari kebun siapa, ada SAKR, ada nota perusahaan. Kalau tidak ada, patut diduga hasil tebangan liar,” ujar, ketua PW FRN.

Kami mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum yang berwenang khususnya

Polres Pelalawan dan Polsek setempat menghentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan dokumen setiap mobil angkut kayu Mahaang

Dinas LHK Provinsi Riau agar menelusuri asal-usul kayu Mahang tersebut

Gakkum KLHK untuk menindak jika terbukti melanggar Permenhut No. P.8/Menhut-II/2009 tentang SKSHH

Pengangkutan kayu tanpa izin merugikan negara dan membuka celah pembalakan liar. Kami minta aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

(TIM// AS)

Pos terkait

banner 728x90