Muba Ukir Sejarah Sumur Minyak Rakyat Segera Dikelola Secara Legal dan Tertata

banner 728x90

Kabarreskrim.net // SEKAYU

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan persiapan pelaksanaan ikrar bersama implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Finalisasi tersebut dipimpin langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH dalam rapat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (5/5/2026).

Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, perwakilan Kodim 0401 Muba, jajaran organisasi perangkat daerah, hingga perwakilan perusahaan seperti SKK Migas, Medco Energi, PT Pertamina, serta pengelola sumur minyak masyarakat dari BUMD PT Petro Muba, koperasi, dan pelaku UMKM.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengatakan, rapat tersebut merupakan tahap akhir sebelum pelaksanaan apel ikrar bersama dan peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai regulasi. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026 di halaman Mapolsek Keluang.

Dokumentasi.

“Peluncuran ini rencananya akan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, serta jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten,” ujar Ruri.

Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, Forkopimcam se-Kabupaten Muba, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pekerja dan perwakilan perusahaan. Selain peluncuran, rombongan juga akan meninjau langsung sumur minyak masyarakat yang telah dikelola oleh BUMD sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Ruri menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak agar kegiatan berjalan lancar. Ia berharap pelaksanaan ikrar bersama menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola sumur minyak rakyat yang tertib, aman, dan sesuai aturan.

Sementara itu, Bupati Muba H M Toha Tohet dalam arahannya, mengapresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam mempersiapkan peluncuran tersebut. Menurut dia, langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah menata sekaligus melegalkan aktivitas sumur minyak masyarakat.

“Ini merupakan hasil dari proses panjang dan komitmen bersama. Kita ingin pengelolaan sumber daya alam di Muba berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus tetap menjaga lingkungan,” kata Toha.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus proaktif mendukung implementasi kebijakan tersebut. Dengan demikian, aktivitas usaha masyarakat tetap berjalan, namun tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Dokumentasi 2.

Bupati juga berharap badan usaha dan koperasi yang terlibat dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. “Semoga semua yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Adapun yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Pasi Pers Kodim 0401 Muba Kapten Infanteri Suhartono, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri SSos MSi, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Kabag Prokopim Setda Muba Agung Perdana SSTP MSi, Camat Keluang Hendrik SH MSi, tim ahli Bupati Muba, perwakilan perusahaan SKK Migas, Medco Energi, PT Pertamina, pengelola sumur minyak masyarakat PT Petro Muba, Koperasi, dan UMKM.

(Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90