Kabarreskrim.net // SEKAYU
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memperketat pengawasan dan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui kampanye Migran Aman, warga Muba, khususnya generasi muda, diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi namun mengabaikan prosedur resmi.
Bupati Muba, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan logika dan ketelitian sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran hingga tingkat desa untuk masif mensosialisasikan bahaya TPPO. Untuk anak-anak muda Muba, jangan mudah tergiur gaji besar yang tidak masuk akal. Pastikan jalur yang ditempuh adalah jalur legal agar negara bisa memberikan perlindungan maksimal. Jangan sampai niat memperbaiki ekonomi justru berujung pada penderitaan,” tegas Bupati HM Toha Tohet.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan secara teknis langkah-langkah yang harus dilakukan warga agar terhindar dari sindikat perdagangan orang.
“Kami di Disnakertrans menekankan prinsip Cek Tri Cek. Pastikan perusahaannya terdaftar, dokumennya asli, dan kontrak kerjanya jelas. Generasi muda adalah target utama sindikat ini karena semangat mencari kerja yang tinggi namun terkadang kurang informasi mengenai regulasi,” ujarnya
Ciri-Ciri Modus TPPO (Waspada Sejak Dini)
Masyarakat diminta mengenali ciri-ciri perekrutan ilegal yang mengarah pada TPPO:
* Iming-iming Gaji Fantastis: Menawarkan gaji sangat tinggi untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan kualifikasi khusus.
* Proses Instan: Keberangkatan yang sangat cepat tanpa melalui pelatihan atau seleksi resmi.
* Dokumen Ditahan: Pihak perekrut meminta atau menahan paspor dan identitas asli korban.
* Jalur Non-Prosedural: Menggunakan visa turis atau kunjungan untuk bekerja, bukan Visa Kerja.
* Biaya Gratis di Awal: Menawarkan keberangkatan gratis namun nantinya korban dijerat hutang yang sangat besar (bondage).
Upaya Mandiri: Strategi Migran Aman bagi Pemuda Muba
1. Validasi P3MI: Pastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memiliki izin resmi dari Kemnaker RI.
2. Gunakan Aplikasi SISKOP2MI: Cek status keberangkatan dan legalitas melalui sistem resmi pemerintah.
3. Konsultasi ke Disnakertrans: Datang langsung ke kantor Disnakertrans Muba untuk mendapatkan informasi bursa kerja luar negeri yang valid.
4. Lapor Mandiri: Pastikan keberangkatan diketahui oleh perangkat desa dan tercatat secara resmi.
Dasar Hukum Terkait TPPO
Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku:
* Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
* Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pemkab Muba berharap dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi warga Muba yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Mari kita wujudkan Muba Maju Lebih Cepat dengan tenaga kerja yang cerdas, prosedural, dan terlindungi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
Muba Maju Lebih Cepat !!!
(Enismiyana)









