Kabarreskrim.net // Melawi
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi dikabarkan telah mengamankan seorang pria berinisial “Ajo Anas” yang diduga terlibat sebagai penampung atau penadah emas ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis (30/4/2026).
Informasi mengenai pengamanan tersebut dengan cepat beredar di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik, mengingat praktik peredaran emas ilegal selama ini dinilai merugikan negara serta berpotensi berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Melawi.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak Humas Polres Melawi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Namun, kepolisian belum memberikan penjelasan rinci kepada publik.
“Masih dalam proses penyidikan,” ujar pihak Humas Polres Melawi singkat kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Polres Melawi belum menyampaikan keterangan resmi secara lengkap terkait kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penampungan emas ilegal tersebut.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik pun mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada satu orang terduga pelaku.
Masyarakat juga meminta kepolisian membuka perkembangan proses hukum secara berkala agar tidak menimbulkan asumsi adanya perlakuan khusus ataupun upaya meringankan pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas alur distribusi dan jaringan penampungan emas ilegal di Kabupaten Melawi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain yang selama ini diduga menjadi bagian dari rantai aktivitas tambang ilegal.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Melawi. Hingga kini, penyidik Polres Melawi disebut masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap terduga pelaku beserta kemungkinan pengembangan kasus.
(joni)









