Satres Narkoba Muba Kembali Amankan Dua Tersangka Kasus Peredaran Narkotika

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Muba

IPTU Budi Mulya Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda, Puluhan Paket Diamankan
– Berawal dari Laporan Warga, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Sekayu dan Babat Supat
– Satres Narkoba Muba Bekuk TS dan EP, Sabu dan Timbangan Digital Disita
– Pengedar Sabu Dibekuk dalam Sehari, Polisi Ungkap Peran Aktif Masyarakat
– Dua Tersangka Narkoba Ditangkap di Muba, Barang Bukti Sabu Capai Belasan Paket

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria berinisial TS (54) dan EP (26) pada Rabu (2/4/2026) di dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari yang sama, masing-masing pada siang dan sore hari.

“Pelaku TS ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaku EP diamankan sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah belakang Makam Pahlawan Kecamatan Sekayu serta di Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TS di wilayah Sekayu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang disimpan dalam dompet hitam di dalam tas selempang milik pelaku.

Tidak berselang lama, petugas kembali menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Dusun IX Desa Babat Banyuasin. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku EP.

Dari tangan EP, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu unit timbangan digital, satu dompet warna hijau, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diakui sebagai miliknya.

Polres Muba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tambah Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

(Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90