Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Pelaksanaan rapat atau kegiatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan di salah satu hotel luar daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan mengabaikan semangat penghematan.
“Sangat ironis ketika rakyat diminta berhemat dan pemerintah pusat menggaungkan efisiensi anggaran, Bapemperda DPRD dan sejumlah OPD Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, justru diduga memilih menghamburkan uang negara untuk kegiatan di luar daerah yang semestinya bisa dilakukan di kantor sendiri, di mana himbauan efisiensi jadi terkesan hanya menjadi slogan kosong tanpa implementasi nyata di tingkat daerah.”
Pada Senin, 10 Agustus 2026, awak media ini melakukan upaya konfirmasi melalui WA kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya adalah :
1. Apa dasar pertimbangan dan urgensi penugasan OPD untuk mengikuti kegiatan/pembahasan Bapemperda di luar daerah pada masa efisiensi anggaran saat ini?
2. Berapa jumlah total OPD dan total personil yang dilibatkan dalam kegiatan luar daerah tersebut, serta berapa estimasi alokasi anggaran yang terserap?
3. Bagaimana mekanisme pengawasan dan kontrol dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Sekretariat Daerah agar agenda luar daerah tersebut tetap sejalan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi keuangan daerah?
Kemudian pada Selasa, 11 Agustus 2026, awak media ini juga melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dewan
(Sekwan) melalui WA, adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya adalah :
1. Apa dasar pertimbangan dan urgensi sehingga rapat pembahasan Bapemperda bersama OPD tersebut harus dilaksanakan di luar kota (hotel), dan bukan di gedung DPRD atau fasilitas milik daerah setempat?
2. Berapa perkiraan total anggaran yang terserap untuk kegiatan luar kota tersebut (mencakup biaya akomodasi/hotel, perjalanan dinas, dan konsumsi), dan pos anggaran mana yang digunakan?
3. Bagaimana penjelasan Sekretariat DPRD terkait keselarasan kegiatan ini dengan instruksi atau kebijakan efisiensi anggaran daerah yang sedang berjalan?
4. Output atau capaian konkret apa yang dihasilkan dari pelaksanaan rapat di luar kota tersebut dibandingkan jika dilakukan di dalam daerah sendiri?
Namun, hingga berita ini ditulis Sekda Rahmat Marzuki dan Sekwan Roy Susanto Siagian belum memberikan jawaban apapun dan patut diduga cuek.
Apakah fasilitas gedung DPRD atau kantor pemerintah daerah sudah tidak layak pakai, atau ini sekadar modus menghabiskan anggaran perjalanan dinas, tanya Samsul Bahri Hsb warga Kota Padangsidimpuan.
Samsul menilai kegiatan rapat Bapemperda yang dilaksanakan di salah satu hotel diluar daerah tersebut patut diduga merupakan pemborosan anggaran karena menyedot biaya transportasi, akomodasi hotel, dan uang harian yang tidak sejalan dengan prinsip kepatutan, serta berpotensi menciderai kepercayaan publik.
“Pekerjaan legislasi dan koordinasi antarinstitusi pada dasarnya dapat dioptimalkan secara lokal atau memanfaatkan teknologi digital, tanpa harus membebani APBD,” kata Samsul Bahri Hsb.
(Adi MH)









