Tiga Pelaku Diamankan Polisi Tindak Pungli Di Area Lokasi Objek Wisata Permandian Air Panas Sidebu Debu Kabupaten Karo 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Kabanjahe, Karo

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., mengatakan pihaknya akan menindak tegas aksi Pengutipan Liar (Pungli) yang meresahkan Wisatawan di Wilayah Objek Wisatawa Permandian Air Panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Karo saat doorstop kepada Awak Media, Senin (10/08/2026) di Mapolres Karo, didampingi Wakapolres, Kompol Joni Sitompul, SH., dan Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, S.TK., S.IK., M.Si.

AKBP Pebriandi menerangkan, aksi terjadi, Sabtu (08/08/2026), sekira pukul 18.00 WIB, di jalan menuju Objek Wisata Permandian Air Panas Sidebu Debu. Sejumlah Wisatawan, termasuk Korban bernama AEG dan Rekan-rekannya, mengaku dihentikan Sekelompok Orang meminta bayaran sebesar Rp. 10.000 per Orang untuk dapat melintas menuju Area Wisata tersebut.

“Menerima laporan Masyarakat, Personel Polres Karo menuju lokasi, dan amankan Tiga Orang yang terlibat pengutipan liar tersebut,” ucapnya.

Tiga Orang itu berinisial PS (48), HS (21), dan PP, Warga Desa Doulu. Polisi juga sita barang bukti Uang Tunai, sebesar Rp. 694.000, diduga hasil pengutipan dari para Pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan, Penyidik menetapkan PS dan HS sebagai Tersangka, dan PP tidak terbukti melakukan pungli.

Dari penyidikan itu, Penyidik menemukan ada dugaan keterlibatan Pelaku Lain, berinisial AFT (19), Warga Desa Doulu, yang diamankan, Minggu (09/08/2026), dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan kepada Dua Tersangka, terdapat indikasi keterlibatan Pihak Lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa, dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan Tersangka tambahan,” ujarnya.

Para Tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman Pidana Kurungan paling lama Sembilan Tahun Penjara.

Kapolres Karo menambahkan, Tiga Orang diamankan, sekirabpukul 22.00 WIB, terjadi aksi protes dari sejumlah Warga Setempat. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2, dan kendaraan tidak dapat melintas menuju Area Wisata.

“Dari kejadian tersebut, Polres Karo mengambil langkah persuasif dan menyampaikan himbauan kepada Masyarakat. Pada Minggu (09/08/2026), Warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan. Saat ini akses menuju Rea Wisata Permandian Air Panas sudah dapat dilalui Masyarakat dan Wisatawan,” katanya

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah munculnya pungli baru, Polres Karo bersama Instansi Terkait mendirikan Pos Pengamanan Terpadu di Lokasi. Petugas yang berada di Pos Pengamanan akan diisi dari Personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

“Kami bersama Instansi Terkait akan terus melakukan pengawasan di Lokasi Wisata agar Masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Pihak Kepolisian tidak akan mentolerir aksi pungutan liar maupun tindakan yang menghambat aktivitas budi daya wisata di Kabupaten Karo.

“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” jelasnya.

Para Wisatawan silahkan berkunjung ke Objek Wisatawa di Kabupaten Karo, tidak perlu ragu. Segera laporkan kepada Petugas bila menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme.

“Kami menjamin keamanan para Wisatawan. Silakan datang dan menikmati Objek Wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Bila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada Petugas yang berjaga,” tandasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90