Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Samosir

Satreskrim Polres Samosir ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana perhatian publik di Wilayah Hukum Polres Samosir.

Pengungkapan tersebut dipaparkan saat Press Release digelar di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/08/2026), pukul 10.00 WIB, dipimpin Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.IK., MH., turut dihadiri Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir, dan Insan Pers.

Kapolres Samosir mengatakan, Press Release digelar, itu keterbukaan dan transparansi Polri kepada Masyarakat, khususnya hasil kinerja Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Samosir.

“Saya ucapkan terima kasih kehadiran para Insan Pers yang ada di Kabupaten Samosir. Press Release digelar upaya keterbukaan dan transparansi Polri kepada Masyarakat, serta menginformasikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya kinerja Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polres Samosir,” katanya.

Pengungkapan Perkara tersebut upaya tugas Polres Samosir menyajikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat.

“Setiap tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, SH., MH., memaparkan Tujuh Perkara yang diungkap.

Kasus Pertama, Tindak pidana Penebangan Kayu, yang terjadi Sabtu (01/08/2026), sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Tiga Orang Pelaku diamankan , dan dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c UU No. 18 Tahun 2013.

Barang bukti diamankan, berupa Dua Unit Chainsaw, Jerigen berisi Oli, dan Bahan Bakar, Dua Bilah Senjata Tajam, Jenis Parang, 26 Batang Kayu Broti, ukuran 5×5 Cm, Panjang, Ukuran 4 M, 35 Batang Kayu Broti, ukuran 5×7 Cm, dan 68 Batang Kayu, ukuran 2×20 Cm.

Kasus Kedua, Tindak Pidana Pengrusakan Kaca Mobil, terjadi Jumat (10/07/2026) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.

Satu Orang Pelaku diamankan, dan dijerat Pasal 521 atau Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023. Barang bukti yang diamankan, berupa Satu Per Bekas Mobil, dan Satu Unit Mobil, Jenis Toyota, Merk Avanza, Warna Hitam, Nomor Polisi BH 1434 YA.

Kasus Ketiga Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), terjadi Jumat (20/02/2026), sekira pukul 15.45 WIB, di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.

Dua Orang Pelaku diamankan, dan dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan, berupa Satu BPKB, Satu Lembar STNK, dengan Nomor Polisi BB 4644 CF, Satu Topi bertuliskan Remus INC, dan Satu Unit Speaker, Merk Robot, Model RB120.

Kasus Keempat Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Penikaman, terjadi Minggu (02/08/2026), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Satu Orang Pelaku diamankan, dan dijerat Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan, berupa Kaos Oblong, Warna Hitam, telah robek terdapat bercak darah, Jaket Hoodie, Warna Hitam, Bergambar Laba-laba, juga robek, Sebilah Pisau Lipat Bergagang, ukuran 15 Cm, Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk Scorpio, Warna Merah, Nomor Polisi BK 2618 XS, dan sejumlah Kunci, serta Carabiner.

Kasus Kelima Tindak Pidana Pencurian Uang, terjadi Senin (11/05/2026), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo.

Satu Orang Pelaku diamankan, dan dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan, berupa Satu Handbag, Warna Biru, Merk DIY, Tiga Kunci dengan Gantungan bertuliskan “Mafirvila Tuktuk 01 Film”, Uang Tunai sebanyak 52 Lembar pecahan Rp. 100.000, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, Warna Ungu, Nomor Polisi BK 4584 VBB.

Kasus Keenam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi Sabtu (27/06/2026), sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.

Satu Orang Pelaku diamankan, dan dijerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan, berupa Satu BPKB atas nama Eko Martin Januar, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hitam, Nomor Polisi BB 4071 CF.

Kasus Ketujuh Tindak Pidana Pencurian, terjadi Rabu (05/05/2026), sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan.

Satu Orang Pelaku diamankan, dan dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan, berupa Satu Jaket Hoodie, Merk Uniqlo, Warna Biru Tua, Satu Mancis, Warna Biru yang dilengkapi Senter, dan Satu Flashdisk, Warna Merah, Merk Eaget.

Kapolres Samosir menambahkan, pengungkapan Tujuh Perkara tersebut tugas Polres Samosir beri pelayanan Kamtibmas, dan kepastian hukum setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan.

“Polres Samosir akan semakin meningkatkan profesionalitas saat bertugas dan beri pelayanan terbaik kepada Masyarakat,” sebutnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90