Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah ungkap kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Operasi pengungkapan tersebut, Petugas ciduk Seorang Pria, berinisial MST (28), Warga Kelurahan Pasar Baru Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Aksi Pencurian terjadi, Minggu (02/08/2026) sekira pukul 07.30 WIB. Korban, bernama Rizki Abdul Aziz (30), mengetahui Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, yang diparkir di Teras Belakang Rumahnya sudah tidak ada.
Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan, sebesar Rp. 5.000.000. Lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tapanuli Tengah, Sabtu (08/08/2026).
Dari laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Pada Minggu (09/08/2026), sekira pukul 03.30 WIB, Petugas mendeteksi keberadaan Unit Sepeda Motor Korban dikuasai Seorang Warga, berinisial W di Kota Sibolga.
Petugas amankan barang bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor, kemudian Petugas menginterogasi Saksi W, dan mengakui kendaraan tersebut diperoleh dari Pelaku MST.
Selanjutnya Petugas lakukan penelusuran, dan berhasil menciduk Pelaku MST dari Kediamannya, dan barang bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor,Jenis Honda, Merk Beat.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” sebutnya.
(Dharma)









