Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah amankan Seorang Sopir Angkutan Kota (Angkot), berinisial HRN (28), Warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan. Pelaku diringkus diduga lakukan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Area Pemukiman Warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., mengonfirmasi penangkapan tersebut dari Laporan Polisi Korban, bernama Fitry Ayu Lestari (34), Rabu (05/08/2026) kepada Polres Tapanuli Tengah.
Aksi Pencurian tersebut diketahui Korban, Senin (03/08/2026), sekira pukul 06.00 WIB saat terbangun dari tidurnya. Korban menyadari Dua Unit Handphone miliknya, Jenis Android, Merk Xiaomi Redmi 9, dan Merk Vivo 1816, yang diletakkan di samping Tempat Tidurnya, telah hilang. Korban juga kehilangan Tas, Warna Putih, berisi Perhiasan Emas, seberat 53 Gram, yaitu Satu Gelang Emas, seberat 25 Gram, Satu Emas Batangan, seberat 25 Gram, dan Satu Mainan Kalung Emas model Bambu, seberat 3 Gram.
“Setelah memeriksa Area Rumahnya, Korban menemukan Jendela Samping Kamar Tidur Kedua dalam kondisi terbuka, diduga akses masuk Pelaku melakukan pencurian. Dari kejadian ini, Korban mengalami kerugian materi diperkirakan, sebesar Rp. 149.500.000,” urainya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan Pelaku, lalu meringkusnya, Kamis (06/08/2026), sekira pukul 15.00 WIB, dari Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat Pelaku sedang mengemudikan Angkot.
Dari proses interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya, dan menerangkan barang hasil curian tersebut. Handphone, Jenis Android, Merk Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada Seorang Penadah, berinisial DS (30) yang berada di Lokasi Penangkapan. Petugas amankan DS, dan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan Perhiasan Emas milik Korban. Pelaku mengaku sempat menitipkan Emas Batangan, Mainan Kalung, dan Uang hasil penjualan barang curian kepada Ibunya, berinisial K (67). Dari kediaman K, Petugas amankan barang bukti, berupa, Satu Emas Batangan, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 4.000.000. Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000, hasil penggadaian Mainan Kalung Emas, dari Kantor Pegadaian, Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Mengenai Gelang Emas, seberat 25 Gram, pelaku menjualnya di Wilayah Sibolga melalui Perantara Seorang Pria, berinisial AD (49), dengan imbalan Upah, sebesar Rp. 2.000.000. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara, dan berhasil amankan AD.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti, berupa Uang Tunai, sebesar Rp. 4.000.000, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Xiaomi Redmi 9, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Satu Emas Batangan, Satu Mainan Kalung Emas, Satu Buku Hitam Sepeda Motor, Jenis Satria, Merk FU, dan Satu Lembar Surat Bukti Gadai.
Saat ini, Pelaku berinisial HRN beserta Pihak-pihak terkait, dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(Dharma)









