Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu Lansia Pelaku Dibekuk Kurun Waktu 48 Jam

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Deli Serdang

Polresta Deli Serdang ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Seorang Ibu Lansia, Hj. Nurliz. Pelaku berinisial RRF (23), diringkus dalam waktu kurang dari 48 Jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana mengatakan, peristiwa itu terjadi di Rumah Korban, Kawasan Tanjung Morawa, Jumat (31/07/2026), sekira pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke Rumah Korban dengan alasan hendak meminjam Uang, sebesar Rp. 50 Juta untuk melunasi Utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal Korban sebelumnya.

Permintaan Pelaku ditolak Korban. Dalam situasi itu diduga terjadi penganiayaan yang berujung Korban meninggal dunia.

“Pelaku panik dan nekat lakukan penikaman setelah Korban berteriak. Dari perbuatan Pelaku Korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” ucapnya, saat Konferensi Pers, Rabu (05/08/2026).

Setelah kejadian, Pelaku diduga merusak dan mematikan Kamera CCTV di Lokasi untuk menghilangkan jejak. RRF juga diduga mengambil Sepasang Anting Emas milik Korban yang diperkirakan bernilai, sebesar Rp. 3 Juta.

Usai melakukan aksinya, Pelaku sempat beraktivitas seperti biasa, bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.

Tim Gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara lakukan penyelidikan, danberhasil melacak keberadaan Pelaku RRF, lalu membekuk RRF dari Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat pasal Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Adik Kandung Korban, bernama Rusli (57), mewakili Keluarga Besar Hj. Nurliz, mengatakan apresiasi kepada Jajaran Kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Saya atas nama Keluarga Hj. Nurliz Binti Junin mengapresiasi Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara, atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ucapnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90