Kabarreskrim.net //Medan
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar Jaringan Penipuan Daring (Online Scamming) berskala Internasional yang beroperasi di Satu Unit Apartemen di Medan. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan Seorang Pria, berinisial FM sebagai Pelaku, diduga berperan otak sindikat tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan, pengungkapan Kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan, Selasa (28/07/2026). Dari lokasi penggerebekan, Penyidik menyita Dua Unit Mobil Mewah, diduga berasal dari hasil kejahatan, Satu Unit Sepeda Motor, sejumlah Telepon Genggam berbagai Merk, Laptop, dan Perangkat Komunikasi Lainnya yang digunakan para Pelaku menjalankan aksinya.
“Jaringan Penipuan Online ini Jaringan Internasional. Pelaku dan Rekan-rekannya pernah bekerja di Negara Kamboja hampir Satu Tahun, dan selama disana juga melakukan aksi Online Scamming,” ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Kamis (06/08/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan Lima Orang Pelaku. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan Dua Orang Warga Negara Pakistan, Seorang Warga Negara India, dan Seorang Perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Menurut Bayu, seluruhnya pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke Negara masing-masing pada akhir Tahun 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.
“Modus mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai Petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi Anggota Kepolisian dan Petugas Kominfo,” terangnya.
Selain menjalankan modus penipuan, juga mengaku Aparat dan Pejabat Pemerintah. Sindikat ini melakukan love scamming mencari Calon Korban. Para pelaku membuat Akun Facebook menggunakan Identitas Perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.
“Mereka membuat Akun Facebook seolah-olah Seorang Perempuan untuk berteman dengan Calon Korbannya,” sebutnya.
Aksi tersebut berlangsung sejak Februari 2026, sampai Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para Pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Polda Sumut menduga terdapat sejumlah Korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, Penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Lintas Negara tersebut.
Sementara itu, Korban yang diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia, Seorang Perempuan, berinisial Bunga (nama samaran), Warga Kalimantan, yang mengalami kerugian, sebesar Rp. 6,7 Miliar.
Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi Korban mengaku Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FM menerangkan, Korban sedang dipantau Kepolisian terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“FM mengaku Petugas OJK, dan mengatakan Korban sedang dipantau Polisi terkait TPPU. Setelah itu, Rekan FM menghubungi Korban dengan mengaku sebagai Anggota Kepolisian, dan Petugas Kominfo. Karena panik, Korban akhirnya mentransfer Uang secara bertahap hingga total Rp. 6,7 Miliar,” imbuhnya
Bayu mengungkapkan, Korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan, ketika Penyidik mencoba menghubungi Korban saat proses penyelidikan, informasi tersebut, justru diteruskan kepada para Pelaku, karena Korban telanjur mempercayai mereka.
“Saat penyelidikan, Korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada Pelaku karena Korban sangat percaya. Setelah Pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” ucapnya.
Terkait Tiga Orang Warga Negara Asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan, Ketiganya masih berstatus sebagai Saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan Korban di India, dan Kamboja, yang berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya Pelaku Lainnya, dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan Lintas Negara.
(Dharma)









