Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate Bahan Baku Diduga Dipasok Dari Kamboja

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumut

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ungkap Praktik Home Industri memproduksi Liquid Vape mengandung Etomidate, Narkotika, Golongan II. Pengungkapan tersebut langkah serius Kepolisian menindak tegas Peredaran Narkotika dengan modus baru melalui Rokok Elektronik (Vape).

Kasus tersebut dipaparkan saat Konferensi Pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (05/08/2026), dipimpin Direktur Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, SH., S.IK., MH., bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH.  Dalam keterangannya, Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, istilah Home Industri digunakan karena para Pelaku selain mengedarkan, juga memproduksi secara mandiri, mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, dan pengemasan produk siap edar menggunakan berbagai Merk Vape.

“Ini kami sebut Home Industri karena seluruh proses produksi dilakukan secara lengkap. Ada bahan baku, alat produksi, proses pencampuran, pengisian cartridge hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan,” katanya.

Dari lokasi pengungkapan, Petugas mengamankan Sembilan Botol Bahan Baku Etomidate berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik mengandung sekitar 90 % Etomidate. Polisi turut menyita Nikotin, berbagai bahan Perasa (Flavor), Alat Ukur, Pipet, Alat Pengisi Cartridge, Mesin Pengering, Alat Pres Lemasan, Cartridge Kosong, dan berbagai kemasan Vape dari sejumlah Merk yang digunakan untuk menyamarkan produk hasil produksi.

Menurut Andy, setiap Satu Botol Etomidate berkapasitas sekitar 1.350 Mili Liter, mampu menghasilkan sekitar 150 hingga 175 Unit Cartridge Vape setelah dicampur dengan bahan lain.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi Masyarakat mengenai adanya barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba bersama Kepala Lingkungan dan Pemilik Lahan melakukan pemeriksaan, dan menemukan sejumlah barang bukti yang dikembangkan lebih lanjut.

“Hasil pengembangan mengarah kepada Praktik Produksi Liquid Vape mengandung Etomidate. Saat ini kami telah memeriksa Lima Orang sebagai Saksi, dan masih terus mendalami peran masing-masing untuk menentukan status hukumnya,” terangnya.

Penyidik juga menemukan keterkaitan kasus tersebut dengan pengungkapan sebelumnya BNN Provinsi Sumut kepada Seorang Pengedar, berinisial T yang ditangkap membawa Unit Cartridge Vape berisi Etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelaku tidak hanya diduga mengedarkan produk tersebut, tetapi juga terlibat dalam proses produksinya.Untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh, Penyidik berencana melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara untuk memperjelas peran setiap Pihak yang telah dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Andy mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa bahan baku Etomidate dikirim dari Negara Kamboja ke Kota Medan. Informasi tersebut masih terus didalami, termasuk mengidentifikasi Jaringan Pemasok, Jalur Pengiriman, serta Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi lintas Negara.

“Kami masih mengembangkan asal-usul bahan baku ini, termasuk siapa yang mengirim dan bagaimana mekanisme distribusinya sampai masuk ke Indonesia. Semua itu menjadi fokus penyidikan lanjutan,” ujarnya.

Penyalahgunaan Vape mengandung Etomidate menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum. Selain berpotensi menimbulkan efek jangka pendek, seperti hilang kesadaran, tubuh bergetar, dan kondisi fly, penggunaan dalam jangka panjang dinilai dapat menyebabkan ketergantungan, merusak fungsi otak, serta berdampak pada kesehatan mental.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90