Kabarreskrim.net // Simalungun
Jajaran Polda Sumut Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, dan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, ringkus Seorang Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang melarikan diri ke Provinsi Riau.
Operasi penangkapan hasil penyelidikan intensif, juga koordinasi Polres Simalungun, dan Polsek Gunung Malela.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Selasa (04/08/2026), pukul 13.00 WIB membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, itu komitmen Polres Simalungun wujudkan perlindungan dan rasa aman kepada Masyarakat dari penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Operasi ini dari koordinasi Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan,” ucapnya
Aksi itu terjadi Minggu (19/07/2026), sekira pukul 10.00 WIB di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelapor, bernama Johan Pangeran, menerima informasi dari Petugas Keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, bernama Mikael Tyson Simare Mare menerangkan, Uang hasil penjualan Mie Instan, sebesar Rp. 46.240.000, sebelumnya dititipkan Sales bernama Agung kepada Petugas Keamanan, bernama Luhut Nainggolan, lalu disimpan di Loker Pos Keamanan dinyatakan hilang.
Dari kejadian, Korban kerugian, sebesar Rp. 46.240.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Gunung Malela, Senin (21/07/2026).
Dari hasil penyelidikan, Petugas memperoleh keterangan sejumlah Saksi yang menyebutkan, Minggu (20/07/2026), sekira pukul 08.00 WIB, Luhut Nainggolan bersama Samuel Darwis Sihombing (28), Warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diketahui meninggalkan kediaman masing-masing.
Dari penyelidikan, dan alat bukti Samuel, diduga Pelaku berinisial SDS, yang beraksi bersama Luhut Nainggolan.
Penyelidikan terus dikembangkan sampai Sabtu (01/08/2026), sekira pukul 22.00 WIB, Petugas memperoleh informasi, SDS coba mengaburkan fakta, dan melarikan diri ke Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Simalungun, dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, serta Tim Opsnal lakukan operasi penindakan ke Lokasi, dan meringkus Pelaku SDS tanpa perlawanan.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bolon Hot Situngkir, SH., yang memimpin operasi penangkapan, mengatakan Jajaran yang memburu Pelaku SDS sampai ke luar Wilayah Hukumnya.
“Sampai ke Provinsi Riau kami kejar Pelaku, dan berhasil kita lumpuhkan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari operasi penangkapan itu, Polisi sita barang bukti, berupa Uang Tunai, sebesar Rp. 2.000.000, Satu Unit Cincin, Warna Silver, Satu Unit Powerbank, Merk ZZ, Warna Hijau, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Satu Buku Penerimaan Uang Titipan, Satu Jaket Hoodie, Warna Hitam, Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda, Merk Revo, tanpa pelat nomor, dan Satu Flashdisk, berisi Rekaman CCTV.
Pelaku SDS, dan barang bukti diboyong ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Verry Purba menambahkan, Penyidik masih lakukan pengembangan melacak sisa barang bukti, dan mendalami kemungkinan adanya Pihak Lain yang turut terlibat Kasus Tindak Pidana tersebut.
(Dharma)









