Deliserdang// Kabarreskrim.net (Sumut)
Desa JatiKesuma, Kecamatan Namorambe, Pelaksanaan proyek pengecoran jalan Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) Sepanjang 900 meter yang berlokasi di jln.Gang Sepakat, melintasi dua Wilayah Desa yaitu DesaJaba dan Desa JatiKesuma kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan, pasalnya peran kordinasi dan mengawasi serta penggerak warga dalam pelaksanaan di duga di monopoli sepihak oleh Kepala Desa JatiKesuma “IN”.
Berdasarkan penelusuran proyek insfrastruktur yang seharusnya di kerjakan secara sinergis antar desa terkesan mengabaikan batas kewenangan wilayahnya. Ketika di konfirmasi terkait tidak ada keterlibatan Kepala Dusun dan Perangkat Desa serta Pemerintah Desa Jaba di area wilayah Desa nya sendiri. Kepala Desa Jaba memberikan pengakuan.
“Saya loyal aja sama pimpinan meskipun saya tau itu menyalahi aturan “,Ujar Kades Desa Jaba saat di minta klarifikasi mengenai absennya koordinasi dan pelibatan dirinya dalam pengerjaan proyek pengecoran jalan di wilayahnya Rabu, (05/08/2026, pukul 13,00 wib.
Pernyataan ini langsung memicu reaksi dari warga pemerhati Pemerintahan Desa. Tindakan Kades Jati Kesuma yang di duga melakukan Intervensi dan monopoli wewenang di luar batas wilayah administrasinya. Dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan Desa yang baik.
Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melalui Inspektorat dan forkompimcam Segera Adakan tindakan dan fihak Kecamatan Namorambe tidak tinggal diam, ujar warga inisial (T) 55 tahun. Dan mengharap segera di beri sanksi, dan teguran keras serta tindakan terhadap Kades Jati Kesuma “IN” Atas dugaan melampui batas kewenangan.
( Purba)









