Polres Aceh Selatan Hentikan Kasus Padahal Barang Bukti Batang Pisang, Belimbing, Tebu, Pinang Dirusak – KUHP Pasal 521 Dilanggar?

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Tapaktuan

Bukti foto terbaru dugaan pengerusakan lahan milik wartawan Asranuddin (39) di Gampong Blang Blahdeh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, beredar luas.
Foto yang diterima media ini, Sabtu (10/10/2026), menunjukkan sedikitnya tiga batang pohon pisang produktif tumbang berserakan dengan patahan di bagian bonggol. Daun yang masih hijau mengindikasikan penebangan baru terjadi.

Tidak hanya pisang, pada foto kolase kedua terlihat tumpukan pohon pinang, tebu, belimbing, dan pisang yang ditebang dan diduga sengaja dibuang ke tepi sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Satreskrim Polres Aceh Selatan telah menerbitkan SP2HP A-2 Nomor B/171/X/RES.1.10./2026 tanggal 09 Oktober 2026 dan Surat Ketetapan tanggal 08 Oktober 2026 yang menyatakan penyelidikan terhadap LP/B/97/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 20 Juli 2026 dihentikan dengan alasan “peristiwa bukan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti”.
Surat penghentian tersebut ditandatangani a.n. Kapolres Aceh Selatan, Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H.

Kejanggalan Dalil “Atau”
Pengamat hukum dari LBH Elang Maut Indonesia, Juansa Nainggolan,S.IP. C.MED.,C.PEM.,S.H, menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan penghentian tersebut.
“Kalimat ‘bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti’ itu kontradiktif. Karena menggunakan kata ‘atau’, seharusnya hanya salah satunya. Kalau bukan pidana, tidak perlu membahas bukti. Kalau kurang bukti, berarti memang ada peristiwa pidana namun alat buktinya belum cukup. Dua alasan yang bertolak belakang dipakai bersamaan,” tegas Juansa.
Menurutnya, dalam KUHP Nasional foto-foto tersebut membantah dalil tidak cukup bukti. Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan tanaman yang tumbuh di atas tanah termasuk kategori barang yang dilindungi hukum.
Bunyi Pasal 521 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”
Dengan kerugian yang ditaksir di atas Rp2.000.000, unsur pidana tersebut telah terpenuhi.
Arafat,SH.,C.FLS.,CPM yang juga salah satu pengacara di LBH Elang Maut mengatakan, Kita prihatin kasus ini melibatkan oknum kepala desa yang semestinya menjadi pengayom masyarakat. Ujarnya.

Dua Kali Kejadian
Pelapor Asranuddin mengatakan foto tersebut diambil di TKP yang sama sebagaimana disebutkan dalam Laporan Polisi. Foto kolase pertama diambil Minggu, 02 November 2025, sedangkan foto kolase kedua pada Jumat, 16 Juli 2026. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor menjelaskan telah terjadi dua kali pengrusakan.
“Ini bukti nyata, bukan rekayasa. Pohon saya ditebang habis dan dibuang ke sungai. Tapi laporan saya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” ujarnya.
Dengan terbitnya surat ketetapan tersebut, Laporan Polisi Nomor LP/B/97/VII/2026 secara resmi dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan tidak naik ke tahap penyidikan. Berbeda dengan LP/B/99 tentang dugaan penganiayaan yang berkasnya telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, LP/B/97 tentang dugaan pengrusakan justru dihentikan.

Menanggapi hal itu, Asranuddin menegaskan:
“Bahwa meskipun telah diterbitkan SP2HP Nomor B/171/X/RES.1.10./2026 tentang penghentian penyelidikan, pelapor tetap berupaya menempuh upaya hukum agar Laporan Polisi Nomor LP/B/97/VII/2026 dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pelapor berharap penyidik bertindak berdasarkan asas Presisi, profesional, dan menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun latar belakang,” tutupnya.

(TIM//ASRANUDDIN)

Pos terkait

banner 728x90