Berkas Perkara Penganiayaan di Blang Bladeh Meukek  di Kirim Kembali ke Jaksa Setelah Dua Kali P19

banner 728x90

Kabrreskrim.net//Tapaktuan

ACEH SELATAN – Kepolisian Resor Aceh Selatan memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Blang Blahdeh, Kecamatan Meukek, terus berlanjut.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A5 Nomor: B / 170 / X / RES.1.6. / 2026 / Satreskrim, tanggal 06 Oktober 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Triwibowo, S.H., M.H., atas nama Kapolres.

Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Sdri. Zulfitri, warga Desa Blang Blahdeh, Kec. Meukek.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan rujukan perkara adalah Laporan Polisi Nomor: LP / B / 99 / VII / 2026 / SPKT / POLRES ACEH SELATAN / POLDA ACEH, tanggal 24 Juli 2026 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://Sp.Dik / 53 / VIII / RES.1.6. / 2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Polres Aceh Selatan menerangkan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan karena belum lengkap atau P-19.

*Dua Kali P19*

Berdasarkan informasi yang dihimpun, P19 pertama terkait kekurangan administrasi penyitaan barang bukti berupa satu buah video. Sementara P19 kedua terkait kelengkapan hasil visum et repertum.

Menindaklanjuti petunjuk Jaksa tersebut, penyidik Satreskrim telah melakukan pelengkapan.

> “Bersama ini kami beritahukan kepada saudari bahwa laporan / pengaduan yang saudari laporkan tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan telah dikirimkan Berkas Perkara kembali ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, setelah melengkapi petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi (P-19), dan saat ini Berkas Perkara tersebut telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sesuai dengan Pengiriman Berkas Perkara kembali Nomor: B/ 34.a /X/RES.1.6./2026/Satreskrim, Tanggal 05 Oktober 2026,” tulis isi SP2HP yang diterima media, Senin (6/10/2026).

Polres Aceh Selatan juga menunjuk Penyidik Pembantu AIPTU Adek Irwan Fikar, S.H., sebagai kontak untuk kepentingan percepatan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dengan telah dikirimkannya kembali berkas perkara pada 5 Oktober 2026 lalu, kini publik di Meukek menanti apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Aceh Selatan, atau kembali dikembalikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mekanisme P19 bolak-balik tidak lagi diperbolehkan dan harus dengan sistem Prapenuntutan Tunggal dan Jaksa Zona yang mendampingi sejak SPDP.(Asranuddin)

Pos terkait

banner 728x90